Jumat, 17 Okt 2025

Ambil 19 Ekor Sapi Bantuan, Eks Anggota DPRD Parepare Jadi Tersangka

Katasulsel.com
16 Okt 2025 15:58
Parepare 0 96
2 menit membaca

Parepare, Katasulsel.com — Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan bibit sapi di Kota Parepare berujung pada penetapan tersangka terhadap seorang eks anggota DPRD setempat. HM, legislator aktif periode 2019–2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare tahun anggaran 2023.

Penetapan tersebut dilakukan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Parepare, Rabu (15/10/2025), setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh HM dalam program bantuan ternak bagi masyarakat.

Dalam konstruksi perkara, HM diduga mengambil dan menguasai 19 ekor sapi bantuan yang seharusnya disalurkan kepada anggota Kelompok Tani Ternak Lawalane, penerima manfaat resmi program tahun 2023. Sementara hanya 16 ekor sapi yang benar-benar diterima oleh para anggota kelompok sesuai daftar penerima.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa HM sebelumnya mengusulkan bantuan tersebut melalui pokok pikiran (pokir) DPRD pada 2022. Awalnya, bantuan itu ditujukan untuk Kelompok Tani Ternak Lia’e, namun dibatalkan oleh Dinas PKP karena kelompok itu telah mendapat bantuan serupa di tahun sebelumnya. HM kemudian mengalihkan usulan ke kelompok Lawalane.

Namun, pada tahap pelaksanaan, HM diduga mengambil alih proses penyerahan sapi dari Dinas PKP dan menempatkan sebagian besar sapi — sebanyak 19 ekor — di kandang pribadinya. Padahal, ia bukan anggota kelompok penerima.

“Padahal, seluruh sapi itu seharusnya diserahkan kepada kelompok penerima berdasarkan berita acara serah terima yang telah ditandatangani. Namun, tersangka justru menguasai sebagian besar sapi tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelas Darfiah dalam keterangannya, Rabu (15/10).

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp223,6 juta, berdasarkan hasil perhitungan awal penyidik. Atas tindakannya, HM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

HM kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Parepare untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Kejari Parepare menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas pengelolaan program pemerintah daerah.

“Setiap rupiah bantuan untuk masyarakat harus sampai kepada penerimanya. Tidak boleh ada penyimpangan, apalagi jika dilakukan oleh pejabat publik,” tegas Darfiah.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan korupsi berbasis aspirasi dewan (pokir) yang kembali mencuat di tingkat daerah. Kejari Parepare memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan maupun distribusi bantuan tersebut. (*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )