Selasa, 18 Nov 2025

Celah yang Tak Pernah Ditutup dalam Tubuh Pelayanan Listrik Negara

Katasulsel.com
17 Nov 2025 23:00
Opini 0 115
8 menit membaca

Oleh : Edy Basri
(Penulis & Akademisi)

Dalam perbincangan panjang tentang tata kelola sektor publik di Indonesia, ada satu institusi yang selalu menempati ruang strategis sekaligus sensitif: PLN. Listrik yang menerangi rumah, pabrik, jalan, hingga kantor pemerintahan menyampaikan satu pesan gamblang—tanpa PLN, nyaris seluruh aktivitas modern lumpuh. Namun di balik cahaya yang kita nikmati sehari-hari, terdapat struktur birokrasi, mekanisme administratif, dan serangkaian keputusan bernilai besar yang bergerak senyap. Di sanalah persoalan bermula: bukan pada tindakan individu, tetapi pada desain sistem yang menyisakan celah.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, mengesankan pelanggaran, apalagi menunjuk orang. Tulisan ini adalah analisis normatif atas risiko sistemik, sebuah telaah sebagaimana biasa ditemukan dalam editorial media nasional yang kritis. Yang dibahas adalah ruang-ruang yang secara teori memang rawan, bukan ruang yang terbukti bermasalah. Karena dalam tata kelola publik, mengidentifikasi kerentanan adalah bagian dari memastikan institusi negara tetap berada pada rel yang benar.

PLN, sejak awal berdirinya, telah memikul beban raksasa: menyediakan listrik untuk seluruh warga negara. Bagi sebagian orang, energi mungkin hanya tagihan bulanan. Namun bagi negara, listrik adalah urat nadi ekonomi. Ia menentukan pertumbuhan industri, menilai daya saing investasi, bahkan ikut mempengaruhi stabilitas sosial. Ketika listrik padam di satu wilayah selama beberapa jam saja, pasar bergejolak. Ketika tarif naik beberapa persen, indikator inflasi ikut bergerak. Ketika proyek pembangkit terlambat, pemerintah harus menjelaskan ke publik.

Karena itu, struktur PLN menjadi semacam organisme administratif yang bekerja pada dua dunia: dunia teknis kelistrikan yang serba angka, dan dunia birokrasi yang penuh regulasi. Dua dunia ini harus berinteraksi dalam harmoni. Namun sering kali, justru di titik interaksinya celah muncul.

Mari kita lihat satu per satu, tanpa prasangka, tanpa tudingan, dengan pendekatan analisis risiko sistemik.

  1. Pengadaan Barang dan Jasa: Ruang Diskresi yang Tak Pernah Sempurna

Dalam banyak penelitian akademik, pengadaan barang dan jasa merupakan pintu kerentanan paling klasik di lembaga mana pun. PLN tidak terkecuali. Hal ini bukan karena pelaksana jahat, melainkan karena struktur pengadaan di sektor teknis sangat kompleks. Spesifikasi kabel tegangan tinggi, meteran digital, transformator, gardu induk, software monitoring, hingga material jaringan distribusi tidak dapat dinilai secara sederhana. Dibutuhkan ahli, verifikasi teknis, penilaian spesifikasi, serta perhitungan harga pasar yang sering berubah.

Kita dapat memahami mengapa ruang diskresi menjadi besar: para penyedia barang tidak hanya menawarkan harga, tetapi teknologi, kompatibilitas, fitur keamanan, hingga umur pakai. Dalam ruang kompleks seperti ini, interpretasi bisa berbeda antara satu tim teknis dan tim lainnya. Perbedaan interpretasi adalah sesuatu yang normal, tetapi pada level institusi besar, perbedaan itu bisa menciptakan ruang kerentanan.

Regulasi pengadaan telah diperkuat bertahun-tahun. Namun sebagaimana di banyak lembaga negara, regulasi tidak selalu mampu mengatasi ketimpangan informasi antara pelaksana dan publik. Ketika publik tidak mampu membaca dokumen setebal ratusan halaman, tidak mampu menilai perbedaan kecil dalam spesifikasi teknis, dan tidak dapat membandingkan harga pasar secara real-time, transparansi menjadi konsep yang ideal di atas kertas, tetapi sulit diwujudkan secara penuh.

Celah tidak lahir dari niat, tetapi dari rumitnya sistem.

  1. Proyek Infrastruktur Energi: Ketika Nilai Proyek Terlalu Besar untuk Tidak Diawasi

Pembangunan pembangkit listrik, jaringan transmisi tegangan tinggi, gardu induk, dan jaringan distribusi melibatkan investasi triliunan rupiah. Proyek-proyek ini biasanya multi-tahun, multi-kontraktor, dan multi-fase. Setiap fase memiliki dokumen teknis tersendiri, metode pengawasan tersendiri, dan laporan kemajuan tersendiri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )