
Sidrap, Katasulsel.com – Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, menghadiri Rapat Paripurna pengambilan keputusan atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025) malam.
Acara berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, dipimpin Ketua DPRD, H. Takyuddin Masse. Turut hadir Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta undangan lainnya.
Dalam pendapat akhirnya Bupati menyampaikan penyusunan APBD tahun 2026 didasarkan pada kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara.
“Berupa target dan kinerja yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sidrap tahun 2026,” sambungnya.
Pokok-pokok substansi Ranperda APBD 2026 yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026, dan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan Banggar DPRD Kabupaten Sidrap, adalah sebagai berikut:
Bupati Syaharuddin menekankan, seluruh saran, pandangan, dan masukan anggota dewan, baik melalui fraksi, rapat Banggar, maupun pendapat akhir masing-masing komisi, akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Daerah.
Hal ini, imbuhnya, penting agar Peraturan Daerah yang ditetapkan dapat berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Ranperda oleh Ketua DPRD kepada Bupati Sidrap.
Editor: Harianto
Tidak ada komentar