
Jakarta, Katasulsel.com — Karier Padeli sebagai aparat penegak hukum runtuh di tangan institusinya sendiri. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BAZNAS Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Padeli yang kini menjabat Kajari Bangka Tengah diduga kuat menyalahgunakan kewenangan saat masih memimpin Kejari Enrekang. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025).
“Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kajari Enrekang yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Anang.
Diduga Terima Rp840 Juta, Terkait Penanganan Perkara BAZNAS
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, Padeli diduga menerima uang sekitar Rp840 juta bersama tersangka lain berinisial SL. Aliran dana tersebut disebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara pengelolaan dana BAZNAS Enrekang.
“Tersangka menerima uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan tersangka lainnya,” ungkap Anang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh lembaga zakat yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umat, serta melibatkan oknum penegak hukum yang semestinya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Perkara ini mencuat bukan tanpa proses panjang. Kejagung menyebut pengusutan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Tim Pengawasan Kejaksaan Agung.
Penanganan perkara akhirnya dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat, ditindaklanjuti oleh tim intelijen, kemudian pengawasan, dan terakhir ditangani Bidang Pidsus,” jelas Anang.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch (DPP NCW) juga telah melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporannya, NCW menduga adanya pemerasan lebih dari Rp2 miliar serta kriminalisasi terhadap pengurus BAZNAS Enrekang.
Baru Dua Bulan Menjabat, Langsung Terseret Kasus Ironisnya, Padeli baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, menggantikan M. Husaini. Namun jabatan barunya itu kini tercoreng oleh status hukum sebagai tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan institusinya dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Penanganan perkara Padeli kini menjadi perhatian publik, terutama di Sulawesi Selatan, mengingat posisi strategisnya saat dugaan korupsi itu terjadi—sebagai Kajari Enrekang, simbol penegakan hukum di daerah. (*)
Editor: Harianto
Tidak ada komentar