Selasa, 23 Des 2025

Kesepakatan Dicapai, Titik Temu Penuntasan Kasus Lahan PT BULS dan Petani Wala

Katasulsel.com
23 Des 2025 09:49
Sidrap 0 72
3 menit membaca

Sidrap, Katasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidrap memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara PT BULS dan petani Kampung Wala di Kecamatan Pitu Riase melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Senin (22/12/2025),

Rapat dipimpin Bupati Syaharuddin Alrif membahas sinkronisasi data tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT BULS dan kelompok petani Kampung Wala. Acara berlangsung di Baruga Rumah Jabatan Bupati Sidrap.

Ini merupakan pertemuan untuk kesekian kalinya yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui GTRA dalam rangka memediasi kepentingan PT BULS dan kelompok petani.

“Tujuan kita untuk mencari jalan keluar berdasarkan data dan fakta, sehingga persoalan ini tuntas dan tidak berlarut-larut,” kata Bupati Syaharuddin Alrif.

Banner Promosi WiFi

Hadir dalam pertemuan, perwakilan PT BULS dan petani, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Kajari Sidrap Adhy Kusumo Wibowo, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Taufik, dan Kasdim 1420 Mayor Inf Wahyudin.

Tampak pula para asisten dan kepala perangkat daerah terkait, Camat Pitu Riase, Lurah Batu, Kepala Desa Compong, serta Kepala Desa Bila Riase.

Dalam rapat, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan perspektif terkait objek tanah yang dipersengketakan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap kemudian memaparkan histori legalitas PT BULS sebagai pemegang HGU, disertai penjelasan peta lokasi lahan sebelum dan setelah perpanjangan hak pengelolaan.

Dipaparkan, HGU PT BULS pada 1971 tercatat seluas ±11.990 hektare. Setelah perpanjangan hak pada 2002, luas lahan menjadi ±6.623,10 hektare sebagaimana tercantum dalam Sertifikat HGU Nomor 16 Kabupaten Sidrap Tahun 2002.

Dari hasil penelusuran peta tersebut, diketahui lokasi yang saat ini dikuasai dan ditanami tanaman produktif oleh kelompok petani Kampung Wala berada di dalam wilayah HGU PT BULS.

Berdasarkan fakta-fakta empirik yang ditunjukkan serta mempertimbangkan arahan anggota Forkopimda selaku bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), rapat menyepakati sejumlah kesimpulan sebagai berikut:

  1. Lokasi yang saat ini dikuasai, ditanami tanaman produktif (sawit), dan telah diambil hasilnya oleh kelompok petani atau pekebun Kampung Wala merupakan lahan milik PT BULS berdasarkan peta lokasi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 16 Kabupaten Sidrap Tahun 2002.
  2. Segala bentuk pemanfaatan lahan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada lokasi tersebut berlaku ketentuan sewa atau kontrak lahan sesuai aturan yang ditetapkan oleh PT BULS selaku pemegang hak. PT BULS memberikan kelonggaran kepada kelompok masyarakat yang selama ini menguasai lahan tanpa izin untuk tetap memanfaatkannya hingga batas waktu 31 Desember 2025. Setelah melewati batas waktu tersebut, ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang hak berlaku sepenuhnya.
  3. Perbedaan pandangan atau perspektif kedua belah pihak terkait lokasi Kampung Wala ditetapkan mengacu pada Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 2002. Dalam peta sertifikat tersebut ditunjukkan bahwa Kampung Wala tidak berada dalam wilayah yang dikuasai oleh PT BULS berdasarkan sertipikat HGU dimaksud.
  4. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mempersilakan dan tidak menghalang-halangi pihak mana pun yang ingin menempuh upaya hukum perdata melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku instansi yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha.
  5. Keputusan yang diambil dalam rapat ini bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi kedua belah pihak, yaitu PT BULS dan kelompok petani atau pekebun. Keputusan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama dengan harapan dapat diselesaikan dan diterima oleh kedua belah pihak.

Editor: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )