
Sidrap, Katasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Sidrap memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara PT BULS dan petani Kampung Wala di Kecamatan Pitu Riase melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Senin (22/12/2025),
Rapat dipimpin Bupati Syaharuddin Alrif membahas sinkronisasi data tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT BULS dan kelompok petani Kampung Wala. Acara berlangsung di Baruga Rumah Jabatan Bupati Sidrap.
Ini merupakan pertemuan untuk kesekian kalinya yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui GTRA dalam rangka memediasi kepentingan PT BULS dan kelompok petani.
“Tujuan kita untuk mencari jalan keluar berdasarkan data dan fakta, sehingga persoalan ini tuntas dan tidak berlarut-larut,” kata Bupati Syaharuddin Alrif.
Hadir dalam pertemuan, perwakilan PT BULS dan petani, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Kajari Sidrap Adhy Kusumo Wibowo, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Taufik, dan Kasdim 1420 Mayor Inf Wahyudin.
Tampak pula para asisten dan kepala perangkat daerah terkait, Camat Pitu Riase, Lurah Batu, Kepala Desa Compong, serta Kepala Desa Bila Riase.
Dalam rapat, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan perspektif terkait objek tanah yang dipersengketakan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap kemudian memaparkan histori legalitas PT BULS sebagai pemegang HGU, disertai penjelasan peta lokasi lahan sebelum dan setelah perpanjangan hak pengelolaan.
Dipaparkan, HGU PT BULS pada 1971 tercatat seluas ±11.990 hektare. Setelah perpanjangan hak pada 2002, luas lahan menjadi ±6.623,10 hektare sebagaimana tercantum dalam Sertifikat HGU Nomor 16 Kabupaten Sidrap Tahun 2002.
Dari hasil penelusuran peta tersebut, diketahui lokasi yang saat ini dikuasai dan ditanami tanaman produktif oleh kelompok petani Kampung Wala berada di dalam wilayah HGU PT BULS.
Berdasarkan fakta-fakta empirik yang ditunjukkan serta mempertimbangkan arahan anggota Forkopimda selaku bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), rapat menyepakati sejumlah kesimpulan sebagai berikut:
Editor: Harianto
Tidak ada komentar