Harianto — Sulsel Editor
Redaktur Katasulsel.com, mengawal isu publik dan pembangunan daerah
Artikel: 257 Lihat semua

Wajo, Katasulsel.com — Bupati Wajo Andi Rosman mengambil posisi tegas menjelang musim mudik Lebaran 2026. Seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik. Larangan itu bukan sekadar imbauan, tetapi disertai ancaman sanksi bagi ASN yang melanggar.

Kebijakan tersebut sejalan dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan agar fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam pandangan KPK, mobil dinas adalah aset negara yang semestinya dipakai untuk menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan publik, bukan untuk perjalanan keluarga saat libur hari raya.

Sikap Andi Rosman itu memberi pesan yang jelas: batas antara kepentingan jabatan dan urusan pribadi tidak boleh kabur. Di tengah tradisi mudik yang selalu ramai setiap tahun, kendaraan dinas kerap menjadi sorotan karena masih saja ditemukan dipakai di luar kepentingan kedinasan. Karena itu, langkah Bupati Wajo dinilai bukan hanya soal penertiban aset, tetapi juga menyangkut etika birokrasi.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik menjadi bagian penting dari upaya menjaga disiplin aparatur. Sebab kendaraan operasional pemerintah pada dasarnya dibeli dari anggaran negara atau daerah untuk mendukung kerja pemerintahan. Ketika kendaraan itu dipakai untuk kepentingan pribadi, apalagi dalam momentum Lebaran, yang dipertaruhkan bukan cuma aturan, tetapi juga kepercayaan publik.

KPK sendiri dalam berbagai momentum jelang Idulfitri terus menekankan pentingnya pencegahan gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas jabatan. Salah satu yang paling sering diingatkan adalah penggunaan kendaraan dinas untuk kebutuhan pribadi. Imbauan itu ditujukan kepada kementerian, lembaga,

pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD agar pengawasan internal diperketat selama masa libur keagamaan.

Dalam konteks itu, kebijakan Andi Rosman terbaca selaras dengan semangat tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia tidak sedang membuat aturan yang berdiri sendiri, melainkan menegaskan kembali prinsip dasar bahwa aset negara harus dijaga penggunaannya secara tertib, proporsional, dan akuntabel.

Lebaran memang identik dengan suasana hangat, pulang kampung, dan kebersamaan keluarga. Namun bagi aparatur negara, momen itu tidak serta-merta menghapus batas etik dalam penggunaan fasilitas jabatan. Justru di saat seperti inilah integritas diuji—apakah seorang pejabat dan ASN mampu menempatkan diri sebagai pelayan publik, bukan penikmat privilege dari jabatan yang sedang diemban.

Ketegasan Bupati Wajo juga bisa dibaca sebagai langkah preventif. Pemerintah daerah tampaknya ingin menutup celah sejak awal agar tidak muncul penyalahgunaan kendaraan dinas yang kemudian memicu polemik di tengah masyarakat. Dengan kata lain, Andi Rosman memilih merapikan barisan sebelum kritik publik datang.

Di tengah tuntutan agar birokrasi tampil lebih bersih dan disiplin, larangan mobil dinas untuk mudik bukan perkara sepele. Ini tentang pesan moral yang ingin dibangun pemerintah daerah: bahwa jabatan ada batasnya, dan fasilitas negara bukan milik pribadi.

Dengan kebijakan tersebut, Andi Rosman menegaskan bahwa disiplin ASN di Wajo tidak boleh ikut libur saat Lebaran. Mobil dinas tetap harus berada pada fungsinya, sementara mudik adalah urusan pribadi yang semestinya ditanggung secara pribadi pula. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.