Makassar, katasulsel.com — Di balik rompi tahanan warna khas dan kursi ruang pemeriksaan Kejati Sulawesi Selatan, ada cerita panjang tentang seorang birokrat senior yang pernah menjadi nakhoda pemerintahan sementara di dua provinsi, tapi kini harus berhadapan dengan hukum.
Sosok itu adalah Bahtiar Baharuddin — mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tahun anggaran 2024.
Lahir di Bone, Sulawesi Selatan, pada 16 Januari 1973, Bahtiar adalah seorang birokrat dari jalur karier (ASN) yang menghabiskan puluhan tahun di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia pernah menempuh pendidikan dari IPDN hingga meraih gelar doktor, kemudian menanjak ke posisi strategis di pusat pemerintahan.
Kariernya di Kemendagri beragam: mulai dari Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), hingga dipercaya sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan.
Nama Bahtiar sempat berkibar ketika dipercaya memimpin pemerintahan provinsi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan (5 September 2023–17 Mei 2024), lalu dilanjutkan sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat hingga Februari 2025.
Namun jejak panjang birokrasi itu kini ternodai oleh kasus yang membelitnya.
Senin malam (9/3/2026), Kejaksaan Tinggi Sulsel resmi menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi
Selain Bahtiar, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bukan sekadar proyek pertanian biasa. Tim penyidik menilai ada dugaan praktik mark‑up harga dan pengadaan fiktif, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebelum penetapan tersangka, Bahtiar sempat diperiksa secara maraton selama lebih dari 10 jam oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel pada Desember 2025 untuk menggali peran kebijakan dan keputusan yang ia ambil saat menjabat.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Bahtiar dan pihak lain terkait kasus ini, yang menunjukkan bagaimana penyelidikan dijalankan secara hati‑hati namun serius.
Di luar ruang hukum, publik kini menyaksikan bagaimana birokrat yang menjulang kariernya lewat kebijakan dan birokrasi pusat, harus menghadapi drama hukum yang memantik diskusi luas tentang integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Kasus ini menjadi cermin kuat bahwa jabatan tinggi pun bukan pelindung dari jeratan hukum — terutama ketika keputusan anggaran menyangkut kepentingan publik dan kerugian negara yang substansial.(*)

Tinggalkan Balasan