Menurutnya, jawaban yang disampaikan Rusman dengan mengarahkan persoalan ke BKN Makassar dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan. Situasi kemudian memanas seiring berlarutnya proses klarifikasi.

“Yang muncul adalah kekecewaan karena tidak ada jawaban tegas. Bukan karena niat membuat keributan,” ucap Saldin.

Bantahan Soal Kekerasan

Terkait tuduhan penganiayaan, khususnya klaim bahwa Rusman ditendang di bagian perut, Saldin menyatakan hal tersebut tidak benar. Ia menegaskan tidak ada kontak fisik sebagaimana yang dituduhkan.

“Secara posisi saja sulit terjadi. Rusman berada di balik meja kerja dengan kursi dan perangkat komputer di depannya,” katanya.

Ia mengakui adanya gerakan kaki, namun ditegaskan tidak mengenai tubuh siapa pun. “Gerakan itu mengenai kursi beroda, bukan orang,” ujarnya.

Saldin juga menyinggung adanya komunikasi setelah peristiwa tersebut. Menurutnya, Rusman sempat menyampaikan bahwa kondisinya dalam keadaan baik.

“Karena itu klien kami terkejut ketika laporan polisi baru dibuat beberapa hari kemudian,” ujarnya.

Ia juga mencatat jeda waktu antara kejadian dengan pelaporan, termasuk visum yang dilakukan beberapa hari setelah peristiwa.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian medis dan pembuktian pada proses hukum,” tambahnya.

Meski membantah tudingan penganiayaan, Saldin menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Rusman. Farid, kata dia, siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

“Klien kami siap kooperatif dan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta,” katanya.

Versi Rusman dan Polisi

Dalam video yang beredar luas, Rusman mengaku mengalami pengancaman dan penganiayaan di ruang kerjanya di kantor BKPSDM Soppeng pada 24 Desember 2025. Ia menyebut peristiwa terjadi saat Andi Muhammad Farid datang mempertanyakan penempatan PPPK berinisial Abidin.