Makassar, katasulsel.com — Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, kembali hangat diperbincangkan.
Informasi yang dihimpun awak media mengindikasikan adanya aktivitas penyaluran BBM subsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan dan berlangsung secara sistematis.
Sejumlah sumber menyebutkan, praktik tersebut diduga dilakukan melalui pengangkutan BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumlah besar.
BBM bersubsidi itu disinyalir kemudian dialihkan ke sektor non-subsidi.
Dalam pusaran dugaan ini, nama seorang oknum anggota kepolisian Polda Sulawesi Selatan berinisial H, disebut-sebut memiliki peran tertentu.
Namun hingga kini, keterlibatan yang bersangkutan masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.
Sumber media ini juga menyebutkan, oknum tersebut diduga memiliki relasi dengan sejumlah pihak, termasuk pengelola SPBU.
Kendati demikian, hal ini juga belum ada pernyataan resmi yang membenarkan maupun membantah informasi tersebut.
Jadi. Dipertegas kembali bahwa hal tersebut masih sebatas dugaan.
Bersambung….
Dugaan lain menyebutkan penggunaan nama salah satu Perusahaan Terbatas (PT) ternama di Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam aktivitas penyaluran BBM. Perusahaan tersebut selama ini diketahui memang bergerak di sektor itu namun dalam konteks legal alias resmi.
Media mengonfirmasi pemilik PT yang dimaksud dan menegaskan tak mengetahui adanya dugaan praktik penyelewengan BBM sebagaimana yang beredar.
Ia juga mengakui, bahwa nama perusahaannya diduga digunakan tanpa sepengetahuan manajemennya.
Dalam keterangannya ke awak media, ia menambahkan bahwa pihaknya merasa dirugikan secara materiil maupun reputasi akibat dugaan pencatutan nama perusahaannya.
“Risiko hukum dan nama baik perusahaan menjadi taruhan,” ujarnya.
Lantas. Apa tanggapan pihak-pihak SPBU di dua daerah itu.
Upaya konfirmasi kepada pihak SPBU dan pengawas lapangan telah dilakukan.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi. Awak media masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan.
Sementara itu, Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Sulawesi Selatan, Edy Basri, S.H angkat bicara.
Ia mendesak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H, turun tangan langsung agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah publik.
“Kalau ada dugaan keterlibatan oknum aparat, jangan dibiarkan menggantung. Ini soal marwah institusi dan keadilan publik. Pak Kapolda harus atensi, memerintahkan penyelidikan terbuka, dan menyampaikan hasilnya secara transparan,” kata Edy.
Menurutnya, pembiaran justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
“BBM subsidi itu hak rakyat kecil. Jika benar diselewengkan, apalagi dengan dugaan melibatkan aparat, maka penindakan tegas adalah keharusan, bukan pilihan,” ujarnya.
Bersambung…
Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga seluruh fakta diuji melalui proses hukum, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dipandang tidak bersalah, sesuai asas praduga tak bersalah.(*)








Tinggalkan Balasan