Makassar, katasulsel.com – Pernah lihat Bupati pakai seragam dinas lengkap dengan 3 bintang di pundak? Jangan salah sangka, itu bukan pangkat militer atau kode rahasia. Bintang tiga itu adalah “VIP badge” versi pemerintahan daerah—simbol kehormatan dan kedudukan protokoler.
Secara aturan baku:
- Presiden: 5 bintang ✨✨✨✨✨
- Gubernur: 4 bintang ✨✨✨✨
- Bupati/Walikota: 3 bintang ✨✨✨
Jadi, kalau Bupati atau Walikota pakai 3 bintang, itu sesuai aturan resmi Permendagri, dan jelas menandakan posisi sebagai kepala pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.
Dasar hukumnya:
- Permendagri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Desa. Di situ diatur atribut tanda pangkat berupa bintang sebagai simbol kedudukan, bukan militer.
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2014, perubahan dari Permendagri 11/2008, menegaskan jumlah bintang sesuai jabatan supaya seragam dan protokoler rapi.
Jadi, jangan panik atau salah kaprah kalau melihat Bupati jalan-jalan bintang tiga di pundak. Itu cuma simbol kedudukan protokoler, tanda “gue kepala daerah, gue VIP”, bukan tanda siap perang. (*)

1 Komentar
Bukan kombes ya