Jakarta, Katasulsel.com – Satu persatu dugaan korupsi dan kolusi dengan berbagai modus di PT PLN (Persero) era kepemimpinan Darmawan Prasodjo terus terungkap ke permukaan.

Kendati demikian, hingga kini belum sekali pun sang Dirut yang dikenal sebagai orang dekat Presiden RI ke 6 Joko Widodo tersebut, tersentuh aparat penegak hukum.

Dan kini, muncul lagi temuan terbaru terkait dugaan penyimpangan di PLN yakni terkait proyek penggantian kWh meter menjadi Advanced Metering Infrastructure (AMI) yang merupakan salah satu proyek transformasi digital terbesar dalam sektor distribusi ketenagalistrikan nasional yang dikategorikan sebagai proyek gagal di era Darmo, meski telah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah uang negara.

Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira membeberkan, Kontrak Tahap I ditandatangani pada 22 Desember 2022 antara PT PLN (Persero) dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI) dengan skema Managed Service (sewa beli) selama 10 tahun senilai kurang lebih Rp4,2 triliun untuk 1.217.256 pelanggan.

Dijelaskannya, skema ini menetapkan biaya sekitar Rp25.251 per pelanggan per bulan dengan nilai tahunan sekitar Rp409 miliar. Lingkup pekerjaan mencakup penyediaan smart kWh meter, Data Concentrator Unit (DCU), dan Head End System (HES), dengan target commercial operation date pada 20 Desember 2023.

“Secara konseptual, AMI dirancang untuk meningkatkan efisiensi pembacaan meter, akurasi penagihan, serta mendukung digitalisasi sistem distribusi. Namun, model bisnis berbasis availability/performance fee dalam kontrak tersebut memunculkan komitmen biaya jangka panjang yang signifikan, sementara risiko kerusakan atau penggantian dini perangkat tetap berada di pihak PLN,” paparnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ketimpangan pembagian risiko ini, lanjutnya, menjadi titik krusial dalam evaluasi tata kelola proyek, terlebih ketika implementasi tahap awal belum sepenuhnya menunjukkan performa optimal.