Makassar, Katasulsel.com – Tragedi berdarah di asrama Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulsel berujung getok palu PTDH. Bripda Pirman resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), yang meregang nyawa pada Minggu, 22 Februari 2026.
Sidang Komisi Kode Etik Polri di Ruang Propam Lantai 4 Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (2/3/2026) sore, menjadi momen pukul balik tegas Polri. Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Sidang Etik, Kombes Pol Zulham Effendy, Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, yang menegaskan: tindakan Bripda Pirman merusak citra, mencederai disiplin, dan melanggar kode etik profesi Polri.
“Pertama, sanksi etik: perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif: pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Zulham Effendy.
Kejadian ini terjadi di barak Samapta, tempat seharusnya anggota Polri membina kedisiplinan dan profesionalitas. Alih-alih jadi tempat latihan, barak itu menjadi arena kekerasan yang menewaskan junior. Vonis PTDH ini menjadi hukuman tertinggi di sidang kode etik Polri, menegaskan pesan keras: jangan coba-coba main tangan di tubuh Polri!
Majelis menekankan, tindakan Bripda Pirman tidak hanya berdampak pada korban, tapi juga mencederai nama baik institusi, menodai etika profesi, dan menjadi catatan kelam bagi internal Polda Sulsel. Kasus ini pun menjadi alarm bagi seluruh personel Polri untuk menjaga profesionalitas dan disiplin, karena setiap pelanggaran fatal akan berujung pemecatan tanpa ampun.
Barak Samapta kini meninggalkan bekas luka yang tak akan cepat terlupakan. Bripda Pirman kehilangan karier, juniornya kehilangan nyawa, dan Polri menghadapi sorotan tajam publik. Budaya disiplin harus ditegakkan, atau tragedi serupa akan terulang. (*)

Tinggalkan Balasan