Edy Basri EDITOR
Redaktur Katasulsel.com yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 360 Lihat semua

MAKASSAR – Menjelang Lebaran 2026, pertanyaan klasik muncul lagi: apakah Bupati, Wakil Bupati, dan anggota DPRD berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR)? Jawabannya, secara hukum boleh, tapi mekanismenya berbeda jauh dibanding THR ASN.

Sumber utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, pensiunan, dan penerima tunjangan. Namun untuk pejabat daerah, pencairannya harus melalui Peraturan Bupati atau Wali Kota yang bersumber dari APBD, bukan aturan ketenagakerjaan.

“Bupati dan Wabup sah menerima THR, karena dasar hukumnya jelas. Tapi untuk anggota DPRD, istilahnya bukan THR, melainkan tunjangan tambahan menjelang hari raya,” jelas seorang pengamat kebijakan publik.

Contoh lapangan di Toraja Utara (2026), pemerintah daerah menyiapkan total Rp31 miliar untuk THR ASN, PPPK, dan pejabat daerah termasuk anggota DPRD. Dana itu dari APBD, bukan APBN, sehingga transparansi pencairannya menjadi kunci agar publik tidak menuding ada penyalahgunaan.

Perbedaan THR ASN vs Pejabat Daerah

KategoriDasar HukumSumber DanaKeterangan
ASN (PNS, PPPK)PP 14/2024APBN/APBDTHR wajib, besaran sesuai gaji pokok + tunjangan
Bupati/Wakil BupatiPP 14/2024 + Perbup/PerwaliAPBDDiberikan sebagai tunjangan hari raya, besaran sesuai ketentuan daerah
Anggota DPRDPeraturan Kepala DaerahAPBDTidak disebut “THR” resmi, tetapi berupa tunjangan tambahan menjelang lebaran

Pola ini membuat pejabat daerah

bisa merayakan Lebaran dengan tambahan penghasilan, sementara anggota DPRD mendapatkan hak yang fungsinya mirip THR tapi bukan formal.

Transparansi dan aturan yang jelas menjadi penting. Sejumlah polemik di daerah sebelumnya muncul karena masyarakat mempertanyakan “kenapa pejabat bisa THR, tapi gaji ASN tetap standar?” Dengan dasar hukum yang rapi, polemik bisa diminimalkan.

Praktiknya, pencairan THR untuk pejabat daerah harus sesuai ketentuan Perbup atau Perwali. Dalam aturan ini, besaran ditetapkan sesuai jabatan dan tanggung jawab, sehingga tidak sama persis dengan THR ASN. Anggota DPRD pun menerima “bonus Lebaran” lewat tunjangan tambahan APBD, yang dicairkan menjelang hari raya.

Kesimpulannya, sah-sah saja pejabat daerah menerima THR, selama sumber dan mekanismenya jelas dan mengikuti aturan. Masyarakat yang ingin memastikan transparansi bisa mengecek dokumen APBD dan Peraturan Kepala Daerah terkait pencairan tunjangan ini.

Dengan pemahaman ini, polemik THR pejabat dan DPRD bisa lebih tenang, sekaligus memberi kepastian bahwa aturan mainnya sudah ada. Jadi, jangan salah kaprah: THR ASN berbeda aturan dengan tunjangan pejabat daerah, tapi keduanya sah menurut hukum.

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.