Sidrap, Katasulsel.com – Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penghentian aktivitas kerja menjelang azan serta pelaksanaan salat berjemaah.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Sidrap Religius yang menjadi program unggulan daerah.

Surat Edaran Nomor 400.8.1/9/KESRA.l yang ditetapkan 7 April 2026 itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah. Sasaran lainnya camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Sidrap.

Dalam edaran tersebut, ASN beragama Islam diminta menghentikan aktivitas kerja lima menit sebelum azan Dzuhur dan Ashar. Tujuannya agar dapat melaksanakan salat berjemaah di masjid atau mushala tepat waktu. 

Setelah salat, pegawai juga dianjurkan meluangkan waktu sekitar 10 menit untuk mengikuti mauidzatul hasanah atau kajian Islam.

Selain itu, kegiatan kedinasan seperti bimbingan teknis, rapat koordinasi, seminar, dan sosialisasi diminta menyesuaikan susunan acara. 

Penyesuaian dilakukan agar tidak berbenturan dengan waktu salat Dzuhur dan Ashar.

Bagi ASN yang bertugas di pelayanan publik, diminta tetap memberikan layanan dengan baik. Mereka juga diharapkan menyampaikan informasi jeda waktu salat kepada masyarakat secara santun.

Sementara itu, pegawai nonmuslim diharapkan menyesuaikan diri. Waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Melalui edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mendorong peningkatan kualitas iman dan takwa. 

Upaya ini juga diarahkan untuk membangun budaya kerja yang selaras antara urusan dunia dan spiritual, sejalan dengan program Sidrap Religius.

Gambar berita Katasulsel