PADANG, Katasulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menetapkan Beny Saswin Nasrun alias BSN, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, sebagai buronan kasus dugaan korupsi besar-besaran. Pria 52 tahun ini kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang.

Kasus ini terkait fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi untuk distribusi semen PT Benal Ichsan Persada (BIP) pada periode 2013–2020 di BNI Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru. Dugaan kerugian negara ditaksir Rp34 miliar.

Menurut unggahan resmi akun Instagram @kejaksaan.negeri.padang, BSN—yang biasa dipanggil Beny—domisili di Kampung Lapai, Kecamatan Naggalo, Kota Padang. Ciri-cirinya jelas: berat sekitar 70 kg, tinggi 158 cm, sedikit bungkuk, muka bulat, rambut pendek hitam, hidung pesek, telinga lebar, kulit sawo matang.

“Apabila mengetahui keberadaan orang dengan ciri-ciri tersebut, segera hubungi call center Kejaksaan Negeri Padang via WhatsApp 081267655004,” tulis admin akun resmi Kejari Padang.

Beny ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025, bersama dua tersangka lain: RA, SRM periode 2016–2019, dan RF, RM periode 2018–2020. Mereka dituduh melakukan agunan fiktif dan manipulasi dokumen untuk mengajukan kredit, hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025, Beny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Sebelum penetapan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting yang berkaitan dengan kasus.

Drama buronan ini menambah catatan kelam perbankan dan korupsi di Sumatera Barat. Dengan DPO resmi, Kejari Padang kini memburu Beny, yang bisa muncul kapan saja dan di mana saja. Publik diminta tetap waspada.

Pesan kerasnya jelas: jangan coba main-main dengan fasilitas kredit negara, karena Kejari siap memburu sampai ke ujung dunia.(*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.