Padan, Katasulsel.com — Libur panjang, jalan ramai, masyarakat santai merayakan Idul Fitri.
Tapi urusan administrasi kendaraan? Tetap harus diperhatikan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat mengumumkan, layanan BPKB, SIM, Samsat, dan tilang ditutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
“Tujuannya jelas, memberi kelancaran masyarakat merayakan hari besar,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. H. M. Reza Chairul Akbar Siddiq, Selasa (17/3/2026).
Tidak ada tumpukan orang di kantor Samsat. Tidak ada antrean panjang di Satpas SIM. Semua ditutup.
Tapi jangan panik. Layanan akan kembali normal 25 Maret 2026. Tepat setelah libur Lebaran, masyarakat bisa mengurus administrasi kendaraan lagi.
Bagi yang masa berlaku pajak kendaraan atau SIM habis saat libur, tidak perlu khawatir. “Tetap diberikan kelonggaran. Bisa perpanjang mulai 25 Maret tanpa sanksi,” tegas Reza.
Pembayaran pajak tahunan tetap bisa dilakukan daring, lewat aplikasi SIGNAL. Jadi tidak perlu datang ke kantor, cukup dari rumah.
Pesan utama Dirlantas Polda Sumbar jelas: manfaatkan layanan digital, patuhi ketentuan, dan urusan kendaraan tetap aman.
Libur panjang boleh santai, tapi aturan tetap berjalan. Dan 25 Maret nanti, semua layanan kembali normal. Siap melayani masyarakat Sumatera Barat dengan tertib, cepat, dan aman.(*)


