📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp

Sidrap, Katasulsel.com — Jadwalnya sudah baku: diundang untuk meresmikan Aula baru Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap). Tapi siapa sangka, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, datang bukan sekadar “gunting pita” — beliau mainkan langkah hukum kelas wibu inovatif dan bikin gebrakan yang bikin semua orang angkat alis.

Sampai Sidrap, rombongan Kajati langsung disambut meriah oleh jajaran Pemda: Bupati Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Ketua DPRD Takyukdin Masse, Kapolres AKBP Fantry Taherong, serta Sekda Andi Rahmat Saleh — lengkap seperti tim Avengers versi birokrasi.

Tapi momen yang bikin netizen ngacung bukan cuma peresmian aula — melainkan sidak inovatif Kajati soal aset negara. Alih-alih langsung lelang seperti aturan klasik, Pak Didik meluncurkan jurus “Penetapan Status Penggunaan (PSP)” untuk aset rampasan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba di Talawe.

Aset itu kini di-parkirkan ke Perum Bulog buat jadi gudang pangan aktif — bukan “kusam nganggur di gudang gelap”. Langkah ini disebutnya sebagai blokbuster hukum yang “hidupkan” aset negara, bukan sekadar dilelang.

Usai sidak. Kajati pun menyimpulkan pelayanan Kejari Sidrap sangat bagus. Keramahan, kecepatan, kenyamanan semua ia rasakan. Pokoknya, K
Keren, kata Kajati.

Menurut Kajati, Sidrap yang dikenal sebagai lumbung gabah dan jagung Sulsel kini tak hanya punya lahan pangan — tapi juga “amunisi baru buat serap gabah petani” dengan gudang 2.500 ton yang siap jadi backbone ketahanan pangan.

Bupati Syaharuddin pun tak mau kalah ngegas: strategi ini disebutnya berkah besar karena mempercepat penyerapan gabah petani lokal dan bantu perekonomian naik kelas di tengah tren ekonomi Sidrap yang lagi gas pol.

Tentu, peresmian Aula Kejari Sidrap tetap berjalan seperti jadwal — tapi “panggungnya berubah, ceritanya jadi headline”. Aula yang dulunya sekadar tempat rapat kini jadi simbol kolaborasi hukum & pangan buat rakyat. (*)