Soppeng, katasulsel.com — Riuh soal dugaan korupsi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng akhirnya mereda.
Setelah sempat diselidiki dan memicu berbagai spekulasi, perkara itu justru berakhir tanpa status tersangka.
Penyelidik di Kejaksaan Negeri Soppeng memutuskan menghentikan penyelidikan kasus pengadaan alsintan tersebut.
Alasannya sederhana namun tegas: tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Keputusan penghentian itu sebenarnya sudah diambil sejak 19 Desember 2025.
Namun informasi tersebut baru ramai kembali dibicarakan setelah publik menanyakan kelanjutan kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan ketidaksesuaian distribusi bantuan alat pertanian kepada kelompok tani.
Program bantuan tersebut berasal dari anggaran pemerintah untuk mendukung produktivitas sektor pertanian di daerah.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi.
Mulai dari kelompok tani penerima bantuan hingga pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Hasilnya, penyelidik memang menemukan kekurangan distribusi beberapa unit alat semprot (handsprayer). Namun persoalan itu tidak berkembang menjadi perkara pidana.
Pihak terkait disebut telah mengganti nilai kekurangan tersebut dan menyetorkannya ke kas negara.
Setelah seluruh fakta dikaji, penyelidik menyimpulkan tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur korupsi.
Dengan demikian, penyelidikan kasus alsintan di Kabupaten Soppeng resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Soppeng.
Meski berakhir tanpa proses hukum lanjutan, kasus ini sempat menjadi pengingat penting bahwa program bantuan pemerintah, terutama di sektor pertanian, selalu berada dalam pengawasan publik. (*)

Tinggalkan Balasan