Enrekang, Katasulsel.com — Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan, Yusuf Ritangnga memberikan penjelasan terkait gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) berstatus PPPK paruh waktu yang hanya menerima Rp 400 ribu per bulan.
Yusuf menegaskan, penetapan gaji ini tidak bermaksud mendeskreditkan profesi tertentu. Menurutnya, besaran upah disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah serta karakteristik pekerjaan.
“Kami berupaya agar pendapatan PPPK paruh waktu dapat berkeadilan, meski tidak sama jumlahnya,” ujar Yusuf, Kamis (12/3/2026).
Dia menjelaskan bahwa guru dan tenaga kesehatan paruh waktu masih memiliki pendapatan tambahan di luar APBD, termasuk jasa pelayanan, dana BOK, dan tunjangan sertifikasi. Jika digabung dengan gaji Rp 400 ribu, total pendapatan mereka bisa lebih dari Rp 700 ribu per bulan.
“Sulit mendapatkan skema yang memuaskan semua pihak. Namun kami pastikan PPPK tetap mendapat manfaat untuk keluarga mereka. Ada yang naik dari Rp 200 ribu menjadi Rp 400 ribu, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan,” lanjut Yusuf.
Meskipun demikian, kondisi ini memicu protes dari
“Cuma Rp 400 ribu, cukup untuk seminggu sampai 10 hari. Untuk uang bensin ke sekolah, uang makan, itu pun tidak cukup,” kata Ramli.
Tenaga kesehatan PPPK paruh waktu di RSUD Massenrempulu Enrekang juga mengalami nasib serupa. Mereka sempat melakukan mogok kerja selama dua hari (8–9 Maret 2026) menuntut revisi gaji. Aktivitas kembali normal setelah Pemkab berjanji akan mengkaji ulang besaran upah.
“Iya benar sempat mogok kerja selama 2 hari kemarin,” kata Kabid Pelayanan RSUD Massenrempulu, dr Hairul.
Bupati Yusuf menegaskan, Pemkab Enrekang tetap berkomitmen menyusun skema gaji PPPK paruh waktu yang adil sesuai kemampuan daerah, agar tenaga pendidik dan kesehatan tetap termotivasi dan kehidupan mereka lebih layak. (*)

Tinggalkan Balasan