Kolaka, Katasulsel.com — Aktivitas galian C di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mulai menuai sorotan. Sejumlah pihak menduga kegiatan tersebut tidak sekadar pemerataan lahan, tetapi berpotensi mengarah pada praktik pertambangan ilegal.
Di beberapa titik, aktivitas penggalian terlihat berlangsung cukup intens. Material seperti tanah dan pasir disebut-sebut keluar dari lokasi dalam jumlah tertentu. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya aktivitas komersial di balik kegiatan yang diklaim sebagai pemerataan.
Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku adanya transaksi saat pengambilan material. Namun, ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Kalau mau ambil tanah, biasanya diminta bayar. Tidak bisa ambil begitu saja, meskipun pakai kendaraan sendiri,” ujarnya.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan klaim pemerataan lahan.
Sumber lain yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan hal serupa. Ia menduga kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berjalan terbuka.
“Secara kasat mata, ini terlihat seperti aktivitas tambang. Tapi disebut pemerataan. Itu yang jadi pertanyaan,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak pemilik lokasi yang sempat dikonfirmasi media memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan bahwa tidak ada penjualan material maupun pungutan biaya dalam aktivitas tersebut.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan ruang tafsir di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat turun langsung melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan fakta sebenarnya.
Desakan pun mengarah kepada aparat, termasuk Polda Sulawesi Tenggara dan jajaran Polres Kolaka, agar melakukan pengawasan serta penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Warga menilai langkah penertiban penting dilakukan, tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk mencegah potensi dampak lingkungan dari aktivitas galian yang tidak terkontrol.
“Kalau memang itu murni pemerataan, tentu tidak masalah. Tapi kalau ada unsur lain, sebaiknya ditertibkan agar tidak menimbulkan polemik,” ujar seorang sumber anonim lainnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai status aktivitas tersebut. Situasi ini membuat publik menunggu kejelasan—apakah benar hanya pemerataan, atau ada dugaan praktik lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut. (*)


