Enrekang, Katasulsel.com — Ribuan guru di Kabupaten Enrekang masih menunggu haknya terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Sertifikasi Guru tahun 2023-2024. Ketua Tim Percepatan Pembayaran Hak Guru (TPPHG), Harianto, S.Ag., M.Si., menegaskan langkah selanjutnya adalah membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Kejaksaan Negeri Enrekang.

Dalam keterangannya, Harianto menjelaskan bahwa guru-guru sudah berada pada titik jenuh akibat ketidakpastian pembayaran. Menurut informasi awal yang diterima, dana tersebut bahkan telah dicairkan dan SP2D sudah terbit. “Artinya dana itu sudah dialihkan atau digunakan di tempat lain,” kata Harianto, Kamis (8/1/2026).

Langkah pengaduan ke Kejaksaan diharapkan menjadi jalan cepat untuk menindaklanjuti kasus ini. “Kami menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan untuk melengkapi data. Harapannya prosesnya cepat dan ada pengembalian dari pihak terkait,” tegas Ketua TPPHG yang akrab disapa Anto.

Sebelumnya, guru-guru sempat mengadukan nasib mereka ke DPRD Kabupaten Enrekang. Namun, menurut Harianto, upaya itu tidak membuahkan hasil. “DPRD beberapa bulan lalu sudah kami datangi, tapi tidak ada titik terang. Waktu itu kami usulkan agar dimasukkan ke anggaran perubahan, tapi mereka bilang SP2D sudah keluar, jadi kalau dibayar lagi akan dianggap ganda,” jelasnya.

Kondisi ini membuat pengaduan ke Kejaksaan menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan hak guru segera dibayarkan. Harianto menargetkan laporan akan masuk paling lambat minggu depan.

Sekitar 45 miliar rupiah hak guru tahun 2023-2024 masih tertunda pembayarannya. Guru-guru telah melakukan berbagai upaya, mulai dari aksi protes hingga mengadukan ke DPRD, namun solusi nyata belum muncul.

Upaya konfirmasi ke pejabat sebelumnya, Permadi Hasan selaku mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, tidak direspons.

Sementara Ahmad Nur, pejabat pengganti, menyebut bahwa pembayaran TPG dan Sertifikasi 2023-2024 tidak masuk dalam APBD 2026. “Meskipun ini merupakan utang daerah, tahun ini tidak dianggarkan karena jumlahnya sangat besar, mencapai 45 miliar,” jelas Ahmad Nur kepada media.

Dengan situasi ini, guru-guru Enrekang harus menunggu proses hukum untuk memastikan haknya diterima, sambil mempertanyakan aliran dana yang seharusnya menjadi hak mereka.(*)