Makassar, Katasulsel.com — Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mempercepat pembangunan kawasan utara Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua BPW KKLR Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante, menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya seharusnya tidak hanya dilihat sebagai agenda pemekaran wilayah administratif, tetapi sebagai bagian dari strategi besar penataan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sebagai akademisi di bidang pemerintahan, Hamzah menilai wilayah Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo secara geografis dan demografis memiliki kapasitas untuk menjadi daerah otonom baru.

“Dengan jumlah penduduk sekitar 1,23 juta jiwa dan luas wilayah kurang lebih 17.602 kilometer persegi, kawasan Luwu Raya telah memenuhi prasyarat dasar pembentukan provinsi,” tegas Hamzah dalam pernyataannya, Senin (30/3).

Namun demikian, menurutnya, alasan utama pembentukan provinsi bukan semata karena syarat administratif, melainkan kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Advertisement

Rentang kendali pemerintahan antara wilayah Luwu Raya dan pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar dinilai cukup jauh dan berdampak pada efektivitas pelayanan publik serta koordinasi pembangunan.

Dalam perspektif administrasi publik, rentang kendali yang terlalu luas dapat menyebabkan tingginya biaya koordinasi dan lambatnya respons kebijakan pemerintah daerah.

Karena itu, pembentukan Provinsi Luwu Raya dipandang sebagai solusi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di kawasan tersebut.

Selain faktor tata kelola pemerintahan, potensi ekonomi Luwu Raya juga menjadi pertimbangan penting. Kawasan ini memiliki sumber daya di sektor pertanian, perikanan, dan pertambangan, serta didukung oleh struktur penduduk usia produktif yang cukup dominan.

Dengan kewenangan sebagai provinsi, arah kebijakan pembangunan dinilai dapat lebih fokus dan disesuaikan dengan karakteristik wilayah Luwu Raya.

Lebih jauh, Hamzah juga menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya berkaitan dengan upaya pemerataan pembangunan dan penguatan integrasi wilayah. Ketimpangan pembangunan antarwilayah, jika tidak dikelola, berpotensi menimbulkan kesenjangan kesejahteraan dan memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Advertisement

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembentukan daerah otonom baru tetap harus mempertimbangkan kapasitas fiskal, kesiapan kelembagaan pemerintahan, serta kualitas sumber daya manusia aparatur.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kajian akademik yang komprehensif dan berbasis data agar pembentukan Provinsi Luwu Raya benar-benar menjadi solusi strategis bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan utama pembentukan Provinsi Luwu Raya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih efektif dan percepatan pembangunan. Karena itu, pemekaran ini harus dilihat sebagai kebutuhan strategis, bukan sekadar agenda administratif,” ujarnya. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.