
Sidrap, katasulsel.com – Penanganan laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan berinisial HWP di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menjadi sorotan.
Korban diketahui sedang hamil saat dugaan kekerasan itu terjadi, namun hingga kini laporan yang masuk ke kepolisian belum menunjukkan penanganan yang siginifikan.
Kuasa hukum korban, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., menyebut kliennya telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polres Sidrap melalui Laporan Polisi Nomor: LPB/01/I/2026/SPKT/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 1 Januari 2026.
“Korban bukan hanya perempuan, tetapi juga sedang mengandung (hamil). Dalam kondisi seperti ini, negara wajib hadir memberi perlindungan maksimal,” kata Herwandy, Jumat (24/1).
Ia menjelaskan, laporan tersebut memuat dugaan kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual, serta penelantaran rumah tangga, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Undang-undang tersebut secara tegas memberikan perlindungan khusus bagi perempuan, terlebih dalam kondisi kehamilan.
Herwandy menilai, belum adanya langkah tegas aparat penegak hukum berpotensi memperpanjang penderitaan korban dan menimbulkan kesan lambannya respons negara terhadap kasus KDRT.
“Kami tidak ingin klien kami terus berada dalam ketidakpastian hukum. Proses hukum harus berjalan, tentu dengan tetap mengedepankan aturan dan prosedur,” ujarnya.
Pihaknya juga telah mengajukan permohonan informasi resmi kepada Kapolres Sidrap dan jajaran penyidik untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, Herwandy menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun ia berharap aparat kepolisian dapat bertindak cepat dan profesional apabila unsur dan alat bukti telah terpenuhi.
“Kasus KDRT terhadap perempuan hamil bukan perkara biasa. Penanganan yang serius akan menjadi pesan kuat bahwa hukum berpihak pada korban,” pungkasnya. (*)






Tinggalkan Balasan