
WAJO, Katasulsel.com – Pemerintah Kabupaten Wajo mulai mengencangkan kembali penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, khususnya larangan penggunaan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan. Penegasan ini disampaikan secara terbuka dalam apel pagi ASN dan PPPK di Lapangan Kantor Bupati Wajo, Senin (12/1/2026).
Apel dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Wajo, Muhammad Ilyas, yang menegaskan bahwa substansi Perda telah sangat jelas: ruang publik memiliki fungsi yang tidak boleh dialihfungsikan secara sepihak.
“Trotoar disiapkan untuk pejalan kaki, bahu jalan untuk keselamatan lalu lintas. Ketika digunakan untuk berjualan, di situlah pelanggaran terjadi,” tegasnya.
Dalam Perda Ketertiban Umum, lanjut Ilyas, disebutkan bahwa setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan, merusak keteraturan kota, dan membahayakan keselamatan umum wajib ditertibkan. Penegakan aturan tersebut tidak bersifat situasional, melainkan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Ia menekankan, penertiban bukan dimaksudkan untuk mematikan aktivitas ekonomi warga, melainkan menata agar kegiatan usaha berjalan tanpa melanggar hak publik. Oleh karena itu, pendekatan humanis tetap dikedepankan, namun tidak mengurangi ketegasan regulasi.
“Perda memberi ruang pembinaan, tetapi juga memberi batas yang tegas. Ketertiban kota tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Muhammad Ilyas juga mengingatkan bahwa Kota Sengkang saat ini menyandang predikat Kabupaten Sehat Swasti Saba Wistara, sebuah capaian nasional yang menempatkan kebersihan, keteraturan ruang publik, dan kenyamanan lingkungan sebagai indikator utama.
Menurutnya, pelanggaran terhadap Perda Ketertiban Umum berpotensi mencederai capaian tersebut jika tidak disikapi secara serius oleh seluruh perangkat daerah.
“Status Kabupaten Sehat tidak hanya dinilai dari fasilitas, tetapi dari kepatuhan terhadap aturan,” katanya.
Dalam apel tersebut, seluruh ASN dan PPPK diminta aktif mendukung penegakan Perda, tidak sekadar menyerahkan kepada Satpol PP. ASN juga diharapkan menjadi teladan dalam mematuhi aturan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Selain aspek regulasi, apel pagi turut menegaskan budaya pelayanan publik melalui penerapan 3S Wajo: Senyum, Sapa, dan Salam, serta penguatan nilai-nilai Budaya Bugis dalam implementasi kebijakan.
Nilai Sipakalebbi (saling menghargai), Sipakainge (saling mengingatkan), dan Sipakatau (saling memanusiakan) disebut sebagai fondasi etis dalam menegakkan Perda, agar ketertiban tidak lahir dari tekanan, melainkan dari kesadaran bersama.
“Perda adalah aturan, budaya adalah cara kita menjalankannya. Keduanya harus berjalan seiring,” pungkas Muhammad Ilyas.
Apel pagi ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Wajo tidak hanya mengingatkan aturan, tetapi membuka kembali substansi Perda ke ruang publik—bahwa kota yang tertib, sehat, dan beradab lahir dari kepatuhan pada regulasi yang dijalankan dengan nurani.(*)






Tinggalkan Balasan