Sidrap, katasulsel.com— Umat Muslim di tiga daerah bertetangga di Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Wajo, dijadwalkan berbuka puasa pada pukul 18.24 WITA pada Selasa, 17 Maret 2026.
Jadwal tersebut merujuk pada imsakiyah Ramadan 1447 Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Waktu berbuka puasa ditandai dengan masuknya waktu Magrib, yakni saat matahari terbenam. Pada hari ke-27 Ramadan tahun ini, tiga kabupaten tersebut memiliki waktu Magrib yang sama, sehingga umat Islam dapat berbuka secara serentak.
Di Kabupaten Sidenreng Rappang, azan Magrib berkumandang pukul 18.24 WITA yang menandai waktu berbuka puasa bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Hal yang sama juga berlaku di Kabupaten Soppeng. Berdasarkan jadwal imsakiyah resmi pemerintah, waktu Magrib di daerah yang dikenal dengan julukan Kota Kalong itu juga jatuh pada pukul 18.24 WITA.
Sementara itu, umat Muslim di Kabupaten Wajo pun berbuka pada waktu yang sama, yakni 18.24 WITA, sebagaimana tercantum dalam jadwal Ramadan yang dirilis pemerintah.
Perbedaan waktu berbuka di wilayah Sulawesi Selatan memang relatif kecil. Karena letak geografis yang berdekatan, Sidrap, Soppeng, dan Wajo sering memiliki waktu salat yang hampir sama.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau merujuk pada jadwal resmi yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia agar pelaksanaan ibadah puasa berjalan sesuai ketentuan syariat.
Dengan jadwal tersebut, warga di tiga daerah itu dapat menyiapkan hidangan berbuka lebih awal dan menanti azan Magrib yang berkumandang tepat pukul 18.24 WITA. Ramadan pun terus berjalan menuju hari-hari terakhir yang penuh keberkahan. (*)



Tinggalkan Balasan