Pinrang, Katasulsel.com – Duka masih menyelimuti rumah keluarga almarhum Bripda Dirja Pratama di Kabupaten Pinrang. Senin (23/2/2026), Kapolda Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro datang langsung ke rumah duka.

Kunjungan itu bukan sekadar formalitas. Kapolda memastikan, kasus yang menimpa anggota muda tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi.

Ia didampingi jajaran Pejabat Utama Polda Sulsel—mulai dari Karo SDM, Dirsamapta, Kabiddokkes, Kabidhumas, Kabidpropam, Dansatbrimob hingga Kaspn. Kehadiran lengkap itu menjadi sinyal bahwa institusi tidak ingin kasus ini dianggap sepele.

Di hadapan keluarga korban, Kapolda menyampaikan belasungkawa sekaligus menjelaskan perkembangan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel menemukan adanya luka lebam pada tubuh korban yang mengindikasikan dugaan penganiayaan.

“Setelah kita melaksanakan pemeriksaan oleh Biddokkes, kita temukan beberapa lebam dan kita yakini itu adalah akibat penganiayaan,” ungkap Kapolda.

Penyelidikan kemudian dikembangkan oleh Bidpropam bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum. Hasilnya, satu orang tersangka telah ditetapkan dan diamankan. Ia berinisial P, berpangkat Bribda, yang merupakan senior korban.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk kesesuaian antara keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan medis.

“Dari keterangan tersangka serta hasil pemeriksaan medis terdapat kesesuaian. Sehingga dapat kita yakini bahwa Saudara P adalah pelakunya dan akan diproses lebih lanjut,” tegas Kapolda.

Namun penyidikan tidak berhenti di satu nama. Saat ini, lima orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kapolda menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melanggar aturan, apalagi tindak pidana. Proses akan berjalan profesional dan transparan,” tegasnya.

Pesan itu jelas: tidak ada ruang bagi kekerasan di tubuh institusi.

Kini publik menunggu komitmen itu dibuktikan hingga akhir proses hukum. (*)