JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan sikap institusional Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian atau menteri khusus. Menurutnya, struktur Polri yang langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain paling tepat untuk menjaga efektivitas penegakan hukum dan stabilitas pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Sigit saat menutup Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam forum tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPR yang tetap mendorong posisi Polri berada langsung di bawah Presiden dengan fungsi pengawasan parlemen yang berjalan secara konstitusional.
Jenderal Sigit menilai, kedudukan Polri di bawah Presiden memungkinkan institusi bergerak cepat dan responsif ketika negara membutuhkan kehadiran aparat kepolisian. Menurutnya, penambahan struktur kementerian justru berpotensi memperpanjang birokrasi dan menghambat pengambilan keputusan strategis.
“Posisi Polri seperti sekarang memungkinkan kami menjalankan fungsi sebagai alat negara yang melayani masyarakat secara optimal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan dalam sistem pemerintahan. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi melemahkan koordinasi dan menimbulkan konflik kepemimpinan.
“Jika Polri berada di bawah kementerian khusus, maka akan muncul potensi dualisme komando yang tidak sehat bagi tata kelola negara,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Jenderal Sigit mengungkapkan pernah menerima tawaran untuk menjabat sebagai menteri kepolisian. Namun, tawaran tersebut ditolaknya karena bertentangan dengan prinsip dasar yang diyakininya terkait posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan.
“Kalau harus memilih, saya lebih baik tidak menjabat apa pun daripada memimpin Polri di bawah kementerian,” ucapnya di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Kapolri menegaskan bahwa upaya menempatkan Polri di bawah kementerian tidak hanya melemahkan institusi kepolisian, tetapi juga berpotensi melemahkan posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Menurutnya, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden agar fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, dan pelayanan publik dapat berjalan secara efektif dan independen sesuai dengan amanat undang-undang.
Ia pun meminta seluruh jajaran Polri untuk menjaga konsistensi sikap tersebut dan memperjuangkan struktur kelembagaan Polri sebagaimana yang berlaku saat ini.
“Ini bukan soal jabatan, tetapi soal menjaga kekuatan institusi dan negara,” pungkas Jenderal Sigit. (*)






Tinggalkan Balasan