
Makassar, Katasulsel.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta digugat secara pidana maupun perdata hanya karena produk jurnalistik yang dihasilkannya.
Penegasan ini menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindungan hukum terhadap profesi wartawan dan menempatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa setiap persoalan yang timbul akibat karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
Jalur pidana maupun perdata baru dapat ditempuh apabila seluruh mekanisme tersebut telah dijalankan dan tidak menghasilkan penyelesaian.
Polri menilai putusan MK ini bukan sekadar tafsir hukum normatif, melainkan pedoman konstitusional yang mengikat aparat penegak hukum. Dengan demikian, polisi tidak boleh gegabah menerima laporan pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu menilai apakah objek yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik yang sah dan diproduksi sesuai kaidah pers.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan UU Pers sebagai lex specialis yang harus didahulukan dibandingkan hukum umum. Artinya, karya jurnalistik tidak bisa langsung ditarik ke pasal-pasal pencemaran nama baik, fitnah, atau perbuatan melawan hukum tanpa melalui mekanisme pers. Wartawan memang tidak kebal hukum, namun penegakan hukum harus dilakukan secara berjenjang, proporsional, dan menghormati fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Sebagai contoh, ketika sebuah media mengungkap dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan pejabat publik, lalu pihak yang diberitakan merasa dirugikan, maka laporan pidana tidak dapat langsung diajukan.
Pihak keberatan wajib lebih dahulu menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers. Jalur pidana atau perdata hanya menjadi pilihan terakhir dengan mempertimbangkan ada atau tidaknya pelanggaran etik serta unsur kesengajaan.
Putusan MK ini dinilai memutus praktik lama kriminalisasi pers, di mana wartawan kerap dilaporkan ke polisi hanya karena memberitakan isu-isu sensitif yang menyangkut kepentingan publik. Praktik tersebut selama ini dinilai berpotensi membungkam kebebasan pers dan melemahkan fungsi kontrol sosial media.
Terpisah, Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Sulawesi Selatan, Edy Basri, menyambut baik sikap Polri yang menegaskan kepatuhan terhadap putusan MK.
Menurutnya, keputusan tersebut harus dipahami sebagai tameng konstitusional bagi wartawan, bukan sekadar formalitas hukum.
“Putusan MK ini menutup ruang kriminalisasi pers. Wartawan tidak boleh lagi diperlakukan seperti pelaku kejahatan umum hanya karena menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial,” tegas Edy Basri.
Ia menilai selama ini masih sering terjadi praktik keliru, terutama di daerah, di mana wartawan langsung dilaporkan ke polisi tanpa mempertimbangkan bahwa berita yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Padahal, UU Pers secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang harus didahulukan.
“Kalau setiap berita kritis langsung dipolisikan, itu bukan penegakan hukum, tapi pembungkaman demokrasi. Negara ini membutuhkan pers yang berani mengungkap fakta, bukan pers yang bekerja dalam ketakutan,” ujarnya.
Edy juga menegaskan bahwa putusan MK ini sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum, khususnya kepolisian di daerah. Ia berharap polisi tidak lagi menerima laporan pidana terhadap wartawan secara mentah tanpa verifikasi aspek jurnalistik.
“Polisi harus berani menolak laporan yang jelas-jelas berkaitan dengan karya jurnalistik. Itu justru bentuk profesionalisme aparat penegak hukum, bukan pelanggaran,” katanya.
Menurut Edy, wartawan daerah selama ini menjadi kelompok paling rentan dikriminalisasi, terutama ketika mengungkap isu korupsi, pertambangan, konflik agraria, dan penyalahgunaan kewenangan. Putusan MK, kata dia, memberi kepastian hukum agar jurnalis tetap berdiri tegak membela kepentingan publik.
“Di daerah, tekanannya nyata. Putusan MK ini menjadi tameng penting agar jurnalis tidak mudah diintimidasi,” pungkasnya.
Secara lebih luas, putusan MK dan respons Polri ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum pers di Indonesia.
Pers tidak lagi diposisikan sebagai objek yang mudah dipidanakan, melainkan sebagai subjek demokrasi yang harus dilindungi. Namun demikian, kebebasan tersebut tetap menuntut tanggung jawab profesional dari wartawan untuk menjunjung tinggi kode etik, akurasi, dan keberimbangan.
Dengan putusan ini, wartawan tidak bisa lagi langsung digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya.
Polri menegaskan komitmen menjadikan keputusan MK sebagai pedoman operasional, sementara insan pers dituntut terus menjaga profesionalisme agar kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum dan moral.(*)






Tinggalkan Balasan