📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppfoto ilustrasi
Toraja Utara, Katasulsel.com — Ini bukan sekadar kabar kriminal biasa. Ini tamparan keras di wajah institusi.
Saat publik berharap perang total terhadap narkoba, justru dua nama dari internal kepolisian di Kabupaten Toraja Utara terseret pusaran barang haram itu. Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama seorang perwira berinisial N yang menjabat sebagai Kanit, kini harus menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Propam Polda Sulsel.
Ironis? Sangat.
Yang ditangkap bukan pemain lapangan. Bukan kurir kelas teri. Tapi orang yang seharusnya berdiri paling depan dalam “war on drugs” di Toraja Utara.
Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Efendy, membenarkan langkah Patsus tersebut. Pemeriksaan awal sudah dilakukan. Artinya, ini bukan isu liar. Ini sudah masuk ruang formal pengawasan internal.
Kasus ini meledak setelah Polres Tana Toraja lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial ET alias O. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 100 gram. Jumlah yang tidak bisa disebut kecil untuk ukuran peredaran di daerah.
Namun yang bikin publik terhenyak bukan hanya barang bukti itu.
Dalam pemeriksaan, ET menyebut ada oknum aparat dari Polres Toraja Utara yang menerima setoran Rp 13 juta per minggu sejak September 2025.
Per minggu.
Jika dihitung kasar, angka itu bisa tembus ratusan juta rupiah dalam beberapa bulan. Uang panas. Uang setoran. Dugaan “main mata” antara penegak hukum dan pengedar.
Ini yang disebut publik sebagai praktik “beking-bekingan”—istilah populer ketika aparat yang seharusnya memberantas justru diduga melindungi.
Dan jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Ini pengkhianatan terhadap seragam.
Narkoba bukan kejahatan biasa. Ia merusak generasi. Menggerogoti anak muda. Menghancurkan keluarga. Maka ketika yang bermain adalah aparat yang diberi mandat memerangi, luka kepercayaan publik jadi dua kali lipat.
Kabid Propam menegaskan tak ada tempat bagi anggota yang “main-main” apalagi soal narkoba. Pernyataan normatif yang memang harus ditegaskan. Tapi publik kini menunggu lebih dari sekadar kalimat tegas.
Publik menunggu pembuktian.
Apakah ini akan berhenti pada Patsus? Ataukah berlanjut pada proses pidana terbuka?
Kasus ini juga menyisakan pertanyaan penting: sejak kapan praktik itu berlangsung tanpa terendus? Jika setoran sudah berjalan sejak September 2025, apakah tidak ada alarm pengawasan yang berbunyi?
Toraja Utara bukan kota metropolitan. Pergerakan 100 gram sabu bukan transaksi receh. Artinya, ada mata rantai yang cukup rapi.
Kini bola panas ada di tangan Propam dan penyidik.
Jika ingin menjaga marwah institusi, kasus ini tak boleh “masuk angin”. Tak boleh selesai diam-diam. Tak boleh jadi sekadar rotasi jabatan atau mutasi senyap.
Karena di luar sana, para orang tua masih berharap anak-anak mereka aman dari racun sabu. Dan harapan itu seharusnya dijaga oleh aparat—bukan justru dinegosiasikan.
Ini bukan sekadar soal dua oknum.
Ini soal integritas. Soal trust. Soal apakah slogan perang terhadap narkoba benar-benar perang, atau hanya jargon di spanduk. (*)







Tinggalkan Balasan