
Sidrap, katasulsel.com – Penanganan laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan seorang perempuan berinisial HWP ke Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) menuai sorotan. Kuasa hukum pelapor mendesak aparat kepolisian agar segera bertindak tegas dengan menangkap oknum terduga pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana KDRT melalui Laporan Polisi Nomor: LPB/01/I/2026/SPKT/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 1 Januari 2026. Namun hingga kini, pelapor masih menantikan kepastian hukum atas laporan tersebut.
“Laporan sudah jelas, dasar hukumnya lengkap, dan klien kami adalah korban yang dilindungi undang-undang. Karena itu kami mendesak agar oknum terduga pelaku segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Herwandy, Jumat (24/1/2026).
Ia menjelaskan, dugaan perbuatan yang dilaporkan mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang ancaman pidananya mencapai belasan tahun penjara.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara berpotensi memperpanjang penderitaan korban serta bertentangan dengan prinsip perlindungan korban, kepastian hukum, dan asas keadilan. Oleh karena itu, pihaknya juga telah mengajukan permohonan informasi resmi kepada Kapolres Sidrap dan jajaran penyidik terkait perkembangan penanganan perkara.
“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran. Hukum harus hadir melindungi korban, bukan justru membuat korban menunggu tanpa kejelasan,” ujarnya.
Herwandy menegaskan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ia menilai bahwa tindakan cepat dan profesional aparat penegak hukum sangat diperlukan, termasuk langkah penangkapan terhadap oknum terduga pelaku apabila telah memenuhi unsur dan alat bukti yang cukup.
“Kami berharap Polres Sidrap segera mengambil langkah tegas agar kasus ini menjadi terang dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.(*)






Tinggalkan Balasan