📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppWajo, katasulsel.com — Mandeknya penanganan laporan dugaan penipuan transaksi jual beli mobil bekas di Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, kembali menyita perhatian publik. Laporan yang masuk sejak 2023 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara nilai kerugian yang dilaporkan korban mencapai sekitar Rp140 juta.
Sorotan publik bukan semata tertuju pada substansi perkara, melainkan pada ketiadaan informasi perkembangan penanganan yang diterima pelapor. Korban mengaku hanya sekali dimintai keterangan pada awal pelaporan, tanpa pemberitahuan lanjutan hingga memasuki tahun 2026. Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai alur penanganan perkara yang disebut berada di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
Dalam konteks pelayanan hukum, jeda waktu yang panjang tanpa komunikasi resmi berpotensi menimbulkan persepsi stagnasi. Padahal, dalam praktik penegakan hukum, proses penyelidikan kerap memerlukan waktu, terutama jika menyangkut verifikasi bukti, penelusuran transaksi, dan klarifikasi para pihak. Namun, absennya penjelasan terbuka kerap menjadi celah lahirnya ketidakpercayaan.
Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fachrul, SH, MH, menegaskan bahwa institusinya tidak mengabaikan keluhan masyarakat. Ia menyatakan akan mengecek langsung kepada penyidik yang menangani perkara tersebut untuk mengetahui sejauh mana proses berjalan serta kendala yang dihadapi, sekaligus melakukan evaluasi internal.
Pernyataan tersebut menandakan adanya respons struktural, meski publik masih menunggu langkah konkret lanjutan. Dalam perspektif hukum pidana, dugaan penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP memang mensyaratkan pembuktian yang tidak sederhana. Aparat harus memastikan adanya unsur tipu muslihat, maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, serta hubungan kausal dengan kerugian korban.
Pada perkara jual beli kendaraan, penelusuran keabsahan kepemilikan, alur pembayaran, identitas para pihak, hingga bukti transaksi menjadi fondasi penting sebelum perkara dapat ditingkatkan statusnya. Ketelitian ini penting agar penegakan hukum tidak tergelincir pada kekeliruan prosedural.
Meski demikian, pengamat hukum menilai bahwa komunikasi progres perkara kepada pelapor merupakan bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas penegakan hukum. Tanpa itu, proses yang sejatinya berjalan bisa dipersepsikan sebagai mandek.
Bagi masyarakat Wajo, kasus ini menjadi ujian kepercayaan terhadap sistem penanganan laporan pidana. Harapan publik relatif sederhana: adanya kejelasan posisi perkara, kepastian arah penanganan, serta informasi yang disampaikan secara proporsional dan berkala.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Polres Wajo, tidak hanya untuk menyelesaikan satu perkara, tetapi juga untuk memperkuat citra penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan sebagaimana semangat Presisi Polri. (*)






Tinggalkan Balasan