📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppSidrap, katasulsel.com — Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada vonis pidana semata. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., Kejari Sidrap memilih jalan yang lebih substantif: mengejar, menagih, dan mengembalikan uang negara yang dirampas pelaku korupsi.
Hal itu disampaikan Kajari Sidrap Adhy Kusumo Wibowo kepada Katasulsel.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 21 Januari 2026, sehari setelah tim jaksa eksekutor berhasil melaksanakan penyetoran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku. Yang tidak kalah penting adalah memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara untuk kepentingan masyarakat,” tegas Adhy Kusumo Wibowo.
Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, tim jaksa eksekutor mengeksekusi uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Hasrudin. Uang pengganti tersebut diserahkan oleh terpidana melalui Pidsus Kejari Sidrap, lalu disetorkan ke rekening kas penerimaan negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bidang Pembinaan Kejari Sidrap.
Total uang pengganti yang berhasil ditagih dan dipulihkan mencapai Rp305.178.870,5, sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menurut Adhy, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Sidrap dalam memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Ia menegaskan, setiap perkara korupsi tidak hanya dilihat dari aspek pemidanaan, tetapi juga dari sejauh mana negara mendapatkan kembali haknya.
“Kami ingin memastikan bahwa uang negara yang dirampas melalui tindak pidana korupsi benar-benar kembali ke kas negara. Itu yang menjadi fokus kami di Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penyimpangan yang dilakukan terpidana yang berstatus tenaga outsourcing pada PT Pegadaian Cabang Dua Pitue. Dengan memanfaatkan kewenangan dan akses yang dimilikinya, terpidana terbukti mengajukan kredit yang tidak memenuhi ketentuan serta menerima pembayaran angsuran dan pelunasan kredit dari nasabah, namun tidak menyetorkannya ke kas resmi perusahaan.
Berdasarkan hasil audit internal PT Pegadaian, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp610.357.741. Atas kerugian itu, para pelaku diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp305 juta lebih.
Adhy menegaskan, keberhasilan eksekusi uang pengganti ini merupakan wujud nyata kinerja Kejari Sidrap dalam memberantas korupsi secara menyeluruh. Ia menilai, pengembalian kerugian negara memiliki dampak langsung bagi kepentingan publik.
“Uang yang dikembalikan ke kas negara itu pada akhirnya akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat. Itulah esensi dari penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.
Dengan capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang kembali memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi dijalankan secara tegas, terukur, dan berorientasi pada hasil—bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan negara tidak terus dirugikan.(*)






Tinggalkan Balasan