📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppSoppeng, Katasulsel.com – Banyak yang masih menunggu. Tapi Kejaksaan Negeri Soppeng memilih bergerak.
Di saat petunjuk teknis Pasal 78 KUHAP 2025 belum resmi terbit, Kejari Soppeng justru mengambil langkah berani: menerapkan mekanisme plea bargain pertama di Indonesia. Bukan sekadar eksekusi aturan, tetapi ujian nyali terhadap wajah baru hukum pidana nasional.
Kasus yang menjadi pintu masuk adalah perkara kekerasan terhadap anak dengan terdakwa berinisial S (65). Upaya restorative justice lebih dulu ditempuh. Namun karena keluarga korban belum bersedia berdamai, jalur tersebut gagal.
Di titik itulah Pasal 78 diuji.
Jaksa menawarkan mekanisme pengakuan bersalah. Terdakwa mengakui perbuatannya secara sukarela, didampingi penasihat hukum. Sebagai konsekuensi, jaksa memberikan tuntutan yang lebih terukur. Bukan penghapusan pidana, melainkan efisiensi proses dan kepastian hukum yang lebih cepat.
Sisi lain yang mencolok: ini bukan soal meringankan pelaku, tetapi menguji perubahan paradigma hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D Sitohang SH MH, menegaskan bahwa hukum tidak boleh berjalan di tempat hanya karena menunggu aturan turunan.
“Kalau undang-undang sudah memberi kewenangan, maka itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kita tidak boleh ragu hanya karena juknis belum turun,” katanya.
Langkah ini sekaligus mengirim pesan kuat: KUHAP 2025 bukan sekadar produk legislasi, tetapi instrumen yang siap dipakai.
Di balik keputusan tersebut, ada taruhan besar. Jika keliru, bisa menuai kritik. Jika berhasil, menjadi model nasional.
Dukungan pun datang dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Soppeng dinilai menjadi laboratorium awal implementasi hukum acara pidana yang lebih modern.
Yang menarik, mekanisme ini hanya berlaku ketat: ancaman pidana di bawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan tanpa tekanan, serta bersedia membayar restitusi kepada korban. Artinya, ruangnya terbatas dan terukur.
Publik kini menanti. Apakah plea bargain akan menjadi solusi percepatan perkara ringan? Atau justru memicu perdebatan baru di ruang sidang?
Yang pasti, dari Bumi Latemmamala, pesan itu sudah dikirim: perubahan tidak selalu lahir dari pusat. Kadang justru dari daerah yang berani mengambil risiko. (*)








Tinggalkan Balasan