📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppSoppeng, Katasulsel.com – Sejarah baru penegakan hukum nasional ditorehkan dari daerah. Kejaksaan Negeri Soppeng menjadi satuan kerja pertama di Indonesia yang menerapkan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025.
Langkah progresif itu bukan sekadar uji coba. Ini praktik nyata.
Mekanisme tersebut diterapkan dalam perkara kekerasan terhadap anak dengan terdakwa berinisial S (65). Awalnya, jaksa mencoba menempuh jalur restorative justice. Namun, upaya damai kandas karena keluarga korban belum bersedia memaafkan. Perkara pun naik ke tahap penuntutan.
Di Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Muh. Yusuf Syahruddin SH dan Gladys Juhannie Dwi Putri SH menawarkan skema pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025.
Terdakwa menyatakan mengakui seluruh perbuatannya secara sukarela dan kesepakatan dituangkan dalam perjanjian formal antara jaksa dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum.
Konsekuensinya jelas: ada keringanan hukuman yang terukur. Namun bukan berarti bebas. Pertanggung jawaban pidana tetap berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D Sitohang SH MH, mengakui penerapan aturan baru itu tidak mudah. Pasalnya, petunjuk teknis dari pusat belum terbit. Tapi ia menegaskan, kewenangan yang sudah diatur undang-undang tidak boleh dibiarkan mengendap.
“Kita tidak boleh stagnan hanya karena juknis belum turun. KUHAP 2025 sudah memberi ruang. Itu yang kami jalankan,” tegasnya.
Menurut Sulta, paradigma pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP terbaru telah bergeser. Jika dulu hukum identik dengan pembalasan, kini pendekatannya lebih restoratif dan proporsional.
“Ibarat korban digigit semut, dulu pelaku harus dibalas dengan gigitan singa. Sekarang hukum kita berwajah pemulihan. Luka digigit semut diobati, tanpa harus menghancurkan pelaku dengan gigitan singa. Tapi keadilan tetap tegak,” ujarnya.
Skema plea bargain ini tidak bisa diterapkan sembarangan. Jaksa menjelaskan, mekanisme hanya berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya secara sukarela, serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
Artinya, ada syarat ketat. Ada batas etik. Ada kontrol hukum.
Langkah Kejari Soppeng pun mendapat apresiasi dari jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Di tengah banyak satuan kerja yang masih menunggu contoh praktik, Soppeng justru bergerak lebih dulu.
Kini, Bumi Latemmamala tak hanya dikenal dengan sejarah dan budayanya. Tapi juga sebagai laboratorium awal implementasi KUHAP 2025.
Jika konsisten dan diawasi dengan ketat, bukan tak mungkin model ini menjadi referensi nasional. Sebab hukum tak lagi semata menghukum, tetapi mencari titik keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. (*)








Tinggalkan Balasan