Makassar, Katasulsel.com — Penegakan hukum terhadap praktik korupsi berbasis manipulasi administrasi kembali mencuat. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan II, mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor TAP-29/P.4.1/Fd.2/01/2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, II diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat perintah tugas perjalanan dinas yang tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Praktik tersebut disinyalir menjadi instrumen pencairan anggaran negara secara tidak sah, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk proyek fisik bernilai besar, melainkan juga dapat terjadi melalui rekayasa administrasi yang secara sistematis menggerus keuangan negara. Penyidik menilai tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena dilakukan secara sadar dalam kapasitas jabatan.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Asisten Tindak Pidana Khusus menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari konsistensi institusi kejaksaan dalam menindak setiap bentuk penyimpangan anggaran, tanpa memandang jabatan atau latar belakang pelaku.

“Penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel dalam keterangannya.

Penyidik juga mengimbau agar tersangka maupun para saksi bersikap kooperatif dan tidak melakukan upaya apa pun yang dapat menghambat jalannya proses penyidikan. Penegakan hukum, menurut Kejati Sulsel, tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi aparatur negara agar menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran publik.

Atas perbuatannya, tersangka II disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi dengan sangkaan primair Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan sangkaan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 618 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara.(*)