Jakarta, katasulsel.com — Kalimatnya terdengar normatif.

Tapi jika dibedah pelan-pelan, peringatan dari Zudan Arif Fakrulloh ini sebenarnya bukan sekadar imbauan administratif. Ini alarm.

Alarm tentang sesuatu yang selama ini sering terjadi—tapi jarang dibuka terang-terangan: pergeseran jabatan ASN yang tidak selalu berbasis sistem, melainkan selera kekuasaan.

Mari kita bicara dengan angka.

Dalam praktik birokrasi daerah, setiap tahun rata-rata terjadi rotasi jabatan di kisaran 15–30 persen dari total pejabat struktural. Itu angka normal.

Tapi yang menjadi masalah bukan jumlahnya.

Melainkan motif di baliknya.

Ketika mutasi, promosi, atau bahkan demosi tidak mengikuti tiga prinsip yang disebutkan—substansi, tujuan, dan cara—maka yang terjadi bukan lagi manajemen SDM.

Melainkan distribusi kekuasaan.

Tiga kata kunci yang disampaikan Zudan sebenarnya adalah filter.

Dan kalau diterjemahkan ke dalam praktik, ketiganya punya bobot yang tidak sama:

Substansi benar (±40%)
Ini fondasi. Tanpa alasan kuat—misalnya pelanggaran disiplin atau kinerja buruk—semua keputusan langsung cacat sejak awal.
Tujuan benar (±30%)
Ini arah. Apakah keputusan itu memperbaiki organisasi, atau sekadar memindahkan “orang yang tidak disukai”?
Cara benar (±30%)
Ini legalitas. Prosedur administrasi, tim penilai kinerja, hingga dokumentasi—semuanya harus rapi.

Jika satu saja gagal, maka keputusan itu berpotensi bermasalah.

Jika dua yang gagal—itu bukan lagi kesalahan teknis.

Itu penyalahgunaan.

Di sinilah istilah “non-job” menjadi sensitif.

Advertisement

Secara praktik, penonjoban sering dipakai sebagai “ruang tunggu dingin”. Tidak diberi jabatan, tidak jelas masa depannya.

Dan ini yang disorot keras.

Karena dalam aturan, pintu untuk menurunkan jabatan hanya dua:

Hukuman disiplin (setelah pemeriksaan resmi)
Penilaian kinerja (setelah pembinaan)

Di luar itu?

Tidak ada ruang.

Artinya, jika ada ASN tiba-tiba “hilang jabatan” tanpa proses—maka secara hukum, itu bisa dipersoalkan.

Jika ditarik lebih jauh, dampaknya bukan sekadar pada individu ASN.

Tapi ke sistem.

Bayangkan jika 20 persen pejabat daerah mengalami mutasi tanpa dasar kuat.

Maka yang terjadi:

Kepercayaan internal turun
Kinerja organisasi terganggu
Budaya kerja berubah menjadi “loyalitas ke atasan”, bukan profesionalitas

Dalam jangka panjang, ini bisa menurunkan produktivitas birokrasi hingga 10–25 persen.

Dan itu bukan angka kecil.

Peringatan ini juga punya dimensi politik yang tidak bisa diabaikan.

Di banyak daerah, siklus mutasi sering mengikuti siklus kekuasaan:

Pilkada selesai → rotasi besar
Pejabat baru masuk → penyesuaian posisi
Loyalitas diuji → jabatan jadi alat ukur

Advertisement

Di titik ini, batas antara kebijakan dan kepentingan menjadi tipis.

Dan di situlah BKN masuk sebagai “rem”.

Jika dibaca lebih dalam, pesan utama Zudan sederhana tapi tajam:

ASN bukan pion.

Mereka adalah bagian dari sistem yang harus dijaga stabilitasnya.

Jika terlalu sering digeser tanpa alasan, maka sistem kehilangan memori. Kehilangan ritme. Kehilangan arah.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi soal aturan.

Aturannya sudah jelas.

Pertanyaannya:

Berapa persen pemerintah daerah yang benar-benar patuh?

Jika mayoritas patuh, maka peringatan ini hanya pengingat.

Tapi jika tidak—

maka ini bukan sekadar peringatan.

Ini sinyal bahwa praktik di lapangan sudah melewati batas yang seharusnya. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.