Edy Basri EDITOR
Redaktur Katasulsel.com yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 320 Lihat semua

Parepare, katasulsel.com – Di balik kasus pencurian motor yang sempat menggegerkan Jalan Andi Makkasau, ada kisah haru tentang keluarga, pengampunan, dan kesempatan kedua. M.S., PNS berusia 44 tahun, kini bisa menarik napas lega setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik F Alisyahdi, menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif.

Perjalanan kasus ini bermula pada Senin, 15 September 2025, pukul 18.30 WITA. Istri korban memarkir motor Yamaha NMAX ungu lembayung di depan ruko, tergesa-gesa. Beberapa menit kemudian, motor itu hilang. Rekaman CCTV merekam sosok M.S. mengambil motor, menitipkannya sementara di rumah rekannya, dan mengganti beberapa suku cadang.

Bagi seorang PNS yang selama ini dikenal disiplin, kejadian itu menimbulkan ujian hidup yang berat. Tidak sekadar masalah hukum, tapi juga tekanan batin melihat keluarga yang menanggung akibat perbuatannya. Istri harus bekerja serabutan, anak-anak yang masih kecil menunggu di rumah dengan harap-harap cemas.

Restorative justice diberikan setelah korban, A.D.N., beserta keluarganya, secara tulus memaafkan M.S. Persetujuan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi momen kemanusiaan yang hangat. Bahar, Ketua Serikat Karyawan Sekar PT. Virtue Dragon Nickel Industry, mengatakan, “Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal hati. Kesempatan kedua diberikan kepada M.S., sekaligus menegaskan solidaritas kita kepada masyarakat.”

Ekspose yang digelar Kejati Sulsel pada 4 Maret 2026 berlangsung khidmat. Puluhan pengurus dan anggota serikat turun langsung ke lapangan, membagikan ratusan paket takjil kepada pengendara, pekerja, dan warga sekitar. Suasana yang semula tegang berubah hangat ketika senyum warga dan doa tulus mereka bertemu dengan rasa syukur keluarga M.S.

Kasus ini mengajarkan banyak hal: bahwa hukum bukan sekadar ancaman, tapi bisa menjadi sarana mendidik dan memberi kesempatan kedua. Bahwa pengampunan, kemurahan hati, dan solidaritas mampu mengubah kehidupan seseorang. M.S. kini kembali ke rumah, tidak lagi menjadi beban hukum, dan bisa menatap anak-anaknya yang menunggu dengan hati lega.

Kajati Sulsel menegaskan, persetujuan restorative justice ini diberikan dengan pertimbangan matang, sesuai Peraturan Jaksa Agung 15/2020, dan harus diikuti instruksi tegas agar tidak ada praktik transaksional. Hukum hadir bukan hanya untuk menegakkan aturan, tapi juga menegakkan keadaban dan kemanusiaan.

Di bulan suci Ramadan ini, kisah M.S. menjadi pengingat bahwa di balik setiap kesalahan, selalu ada ruang untuk pengampunan, perbaikan, dan harapan baru. Sebuah cerita haru yang membuktikan bahwa hukum dan hati manusia bisa berjalan beriringan. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.