JAKARTA, katasulsel.com — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas menuai sorotan tajam. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai draf regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar hukum nasional hingga Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, pembahasan RUU masih berada pada tahap penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari pakar hukum, akademisi, hingga mahasiswa. Ia menegaskan, sebelum masuk tahap pembahasan bersama pemerintah, RUU tersebut harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Sorotan utama tertuju pada mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau dikenal sebagai non-conviction based. Skema ini dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya dalam perlindungan terhadap kepemilikan harta.

“Setiap warga negara tetap memiliki perlindungan atas hartanya. Tidak boleh seseorang dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah,” ujar Soedeson, Kamis (9/4).

Ia merujuk pada prinsip dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa penetapan kesalahan harus melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ia menilai pendekatan dalam RUU tersebut cenderung mengarah pada konsep in rem atau berbasis pada objek. Padahal, sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law lebih menitikberatkan pendekatan in personam atau berbasis pada subjek hukum.

Dari sisi perdata, ia juga mengingatkan bahwa proses peralihan hak atas harta memiliki prosedur ketat, mulai dari kesepakatan hingga penyerahan secara sah. Karena itu, mekanisme perampasan aset harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik hukum.

Dengan berbagai catatan tersebut, Soedeson mendorong agar pembahasan RUU dilakukan secara komprehensif dan penuh kehati-hatian.

Menurutnya, regulasi yang dihasilkan harus mampu menyeimbangkan upaya penegakan hukum dengan perlindungan hak konstitusional warga negara. (*)

Gambar berita Katasulsel