📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp

Luwu Timur, Katasulsel.com – Sejumlah petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, resmi mengadukan dugaan ancaman penggusuran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM). 

Pengaduan tersebut diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Makassar) pada 12 Februari 2026 dengan status darurat.

Kuasa hukum petani, Muhammad Ansar, Hasbi Assidiq, dan Muh Pajrin Rahman menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan rencana pengosongan lahan seluas 394,5 hektare yang selama ini dikelola ratusan petani dan kini diklaim sebagai aset daerah dengan status Hak Pengelolaan (HPL).

*Kuasai Lahan Sejak 1998*

Dalam dokumen pengaduan, disebutkan bahwa para petani mulai membuka dan mengelola lahan di Laoli sejak 1998. Awalnya, lahan tersebut merupakan area yang direkomendasikan untuk pengembangan oleh PT Nusdeco Jaya Abadi ketika wilayah itu masih berada dalam administrasi Kabupaten Luwu sebelum pemekaran Luwu Utara dan Luwu Timur.

Para petani kemudian menanam berbagai komoditas dan secara bertahap menguasai lahan rata-rata dua hektare per keluarga. Saat ini, jumlah petani yang mengelola lahan tersebut diperkirakan mencapai 177 kepala keluarga.

Namun pada 2006, akses petani terhadap lahan mulai dibatasi seiring rencana pembangunan PLTA Karebbe oleh PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk). Lahan yang selama ini digarap petani disebut dijadikan sebagai lahan kompensasi proyek di kawasan hutan, dan perusahaan melakukan penanaman pohon jabon di atasnya.