Makassar, Katasulsel.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersiap memperluas jangkauan Program Desa Antikorupsi pada 2026 dengan menyasar 12 provinsi di Indonesia. Dari seluruh wilayah sasaran tersebut, Sulawesi Selatan mendapat porsi paling besar dengan target 21 desa yang akan dilibatkan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi sejak level paling dasar, yakni pemerintahan desa. Perluasan program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten 2026 yang digelar secara virtual, Selasa (20/1/2026).

Rapat koordinasi ini melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah sasaran. Hadir pula unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Komunikasi dan Informatika, yang dinilai memiliki peran krusial dalam membangun tata kelola desa yang transparan dan berintegritas.

Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menegaskan bahwa Program Desa Antikorupsi dirancang sebagai upaya sistematis untuk menanamkan nilai integritas dan antikorupsi hingga ke akar pemerintahan.

“Desa Antikorupsi adalah strategi pencegahan. Fokus utamanya untuk menekan potensi penyimpangan, terutama dalam pengelolaan dana desa,” ujar Rino, dikutip dari laman resmi Pemprov Sulsel, Rabu (21/1/2026).

Menurut Rino, gagasan program ini telah dirintis sejak 2021 bersama Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, tingkat kasus korupsi di desa terbilang tinggi dan berdampak langsung pada pembangunan serta upaya pengentasan kemiskinan.

Melalui perluasan program pada 2026, KPK berharap praktik korupsi di tingkat desa dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, pengelolaan keuangan desa didorong agar semakin akuntabel, transparan, dan partisipatif.

“Kami menerapkan 18 indikator agar kepala desa dan perangkatnya lebih sadar, disiplin, dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa,” jelas Rino.

Delapan belas indikator tersebut dirangkum dalam lima komponen utama, yakni tata laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal. Kelima komponen ini menjadi fondasi dalam membangun desa yang tangguh terhadap praktik korupsi.

Rino menambahkan, setiap provinsi sasaran sebelumnya telah memiliki desa percontohan sebagai rujukan. Di Sulawesi Selatan, Desa Pakkatto, Kabupaten Gowa, ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi percontohan.

Berdasarkan catatan KPK, Program Desa Antikorupsi telah berjalan sepanjang 2021–2025 dengan melibatkan 235 desa di berbagai provinsi. Untuk tahun 2026, KPK menargetkan pengembangan ke 134 desa di 12 provinsi, dengan Sulawesi Selatan tercatat sebagai provinsi dengan jumlah desa sasaran terbanyak.

KPK menilai keterlibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini, agar desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga benteng awal pencegahan korupsi di Indonesia.(*)