Jakarta, katasulsel.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.
KPK menegaskan tidak ada rivalitas antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara besar tersebut. Fokus utama, kata KPK, adalah memastikan perkara berjalan tuntas dan pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan langkah Kejaksaan Agung justru menjadi harapan baru bagi pengungkapan kasus yang sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya oleh KPK.
“Kami memandang tidak ada kompetisi dalam penanganan perkara korupsi. KPK mendukung penuh langkah kejaksaan yang melakukan penyidikan perkara di Konawe Utara,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Budi menekankan, kini bola sepenuhnya berada di tangan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). KPK berharap penyidikan tersebut tidak berhenti di permukaan, melainkan menelusuri seluruh peran yang diduga berkontribusi dalam terbitnya IUP nikel bermasalah.
“Kami berharap penanganan perkara ini bisa diselesaikan secara tuntas. Semua pihak yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi ini harus dijerat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Anang Supriatna, mengumumkan bahwa tim Jampidsus telah resmi melakukan penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel Konawe Utara sejak Agustus–September 2025.

Tinggalkan Balasan