📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp

Wajo, Katasulsel.com– Rp140 juta bukan angka receh. Tapi dalam kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan Sudirman sejak 19 November 2023, angka itu seperti tak cukup kuat untuk menggerakkan proses hukum ke level yang lebih tegas.

Sudah lebih dua tahun berlalu. Korban bolak-balik ke Mapolres Wajo. Mediasi sudah. Pertemuan sudah. Hasilnya? Nihil.
Rabu (11/2/2026), Sudirman bersama istrinya Sri Wahyuni kembali mendatangi penyidik. Mereka hanya meminta satu hal: kepastian. Bukan janji. Bukan fasilitasi ulang. Tapi langkah hukum yang konkret.

Kanit Pidum Polres Wajo, Ipda Muhlis, SH, menyebut pihaknya sudah menangani laporan tersebut dan pernah mempertemukan kedua belah pihak. Namun mediasi tak membuahkan hasil karena pihak terlapor, Unding alias Rudi, disebut tidak mau bertanggung jawab.
Jika begitu faktanya, publik tentu bertanya: setelah mediasi gagal, apa langkah berikutnya?

Dalam hukum acara pidana, laporan dugaan tindak pidana tidak berhenti pada ruang mediasi. KUHAP secara tegas mengatur bahwa penyidik memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Artinya, ketika ada laporan, ada kerugian nyata, ada pihak yang diduga menerima aliran dana, maka proses pembuktian adalah domain penyidik. Bukan sekadar mempertemukan lalu menunggu kesepakatan.

Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Sulawesi Selatan, Edy Basri, menyentil keras lambannya progres perkara ini. Menurutnya, secara konstruksi hukum, kasus tersebut tidak tergolong rumit.

“KUHAP sudah jelas. Ketika ada laporan, penyidik wajib melakukan penyelidikan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ditingkatkan ke penyidikan. Jangan sampai publik melihat seolah-olah kasus ini berputar-putar di tempat,” tegas Edy.

Ia menambahkan, jika unsur dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP terpenuhi—ada perbuatan tipu muslihat, ada kerugian, dan ada pihak yang diuntungkan secara melawan hukum—maka penegakan hukum tidak boleh ragu.
“Kalau semua indikator awal sudah ada, pertanyaannya sederhana: apa lagi yang ditunggu?” ujarnya.

Edy bahkan menyampaikan sindiran halus. “Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, apakah Rudi ini kebal hukum? Atau memang butuh waktu lebih dari dua tahun hanya untuk memastikan Rp140 juta itu benar-benar hilang?”

Menurutnya, pendekatan restoratif memang bisa ditempuh, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda proses formil. Restorative justice bukan berarti membiarkan perkara pidana menggantung tanpa kepastian status.

“Profesionalisme penyidik diuji di sini. Transparansi progres perkara penting agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.

Kini sorotan tertuju pada Polres Wajo. Apakah kasus ini akan benar-benar naik kelas ke tahap penyidikan dengan langkah-langkah konkret? Atau tetap berada di ruang mediasi yang pintunya seolah tak pernah benar-benar terbuka?

Bagi Sudirman dan keluarganya, ini bukan sekadar perkara mobil. Ini soal keadilan yang terasa makin mahal harganya. Rp140 juta mungkin sudah hilang. Tapi harapan agar hukum bekerja, seharusnya jangan ikut lenyap. (*)