Makassar, Katasulsel.com – Mabes Polri menanggapi insiden penembakan yang menewaskan Betrand Eka Prasetyo Radiman (18) di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Minggu (1/3/2026).
Polisi yang melakukan penembakan, Iptu N alias Nasrullah, telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan keprihatinan Polri atas peristiwa ini. “Kami turut berduka cita. Bapak Kapolri juga telah memberikan perhatian. Langkah tegas sudah diambil, baik proses pidana maupun kode etik,” ujar Trunoyudo, Kamis (5/3/2026).
Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Jenazah Betrand telah diautopsi sebelum diserahkan kepada keluarga. Sementara itu, Iptu Nasrullah akan menjalani pemeriksaan kode etik terkait penggunaan senjata.
Trunoyudo menekankan bahwa Polri melakukan evaluasi rutin terhadap penggunaan senjata di setiap tahap operasional, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pasca kegiatan.
Evaluasi dilakukan melalui pengawasan manajemen dan pembinaan teknis internal untuk memastikan prosedur dijalankan sesuai standar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa insiden terjadi saat anggota polisi hendak kembali ke rumah setelah patroli pagi sekitar pukul 07.00 Wita dan menerima laporan adanya puluhan remaja di Toddopuli yang menembak warga dan pengguna jalan menggunakan senjata mainan berpeluru jelly.
Aktivitas tersebut mengganggu warga, beberapa orang terdorong hingga terluka.
Polisi sempat menembakkan tembakan peringatan ke udara, namun saat menangani salah satu remaja, terjadi perlawanan sehingga senjata anggota polisi tidak sengaja meletus dan mengenai tubuh korban di bagian pantat.
Polresta Makassar kini memproses kasus ini secara hukum, memastikan akuntabilitas anggota, sekaligus mengevaluasi prosedur operasional agar insiden serupa dapat dicegah di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan