Tana Toraja, Kata sulsel.com – Aksi culas penyalahgunaan BBM subsidi akhirnya terbongkar. Sat Reskrim Polres Tana Toraja bergerak cepat. Empat pelaku digelandang ke kantor polisi, Sabtu (21/2/2026).

Operasi ini bermula dari laporan warga yang curiga adanya praktik “main mata” pengisian solar di SPBU. Insting masyarakat tak meleset.

Unit Resmob turun tangan. Penyelidikan mengarah pada sebuah truk mencurigakan yang baru keluar dari SPBU. Sopirnya berinisial AA (23).

Saat diperiksa, polisi menemukan pompa solar di dalam kendaraan. Bukan pompa biasa. Alat itu dipakai untuk menyedot dan memindahkan solar subsidi ke tangki rakitan. Modus lama, tapi masih dipakai.

AA langsung diamankan. Pengembangan kasus pun dilakukan. Tiga rekannya, RP (20), NT (20), dan AD (15), ikut dibekuk.

“Empat pelaku sudah diamankan di Polres,” tegas Iptu Syaruddin, Senin (23/2/2026).

Barang bukti yang disita bikin geleng-geleng kepala. Empat unit truk R6 diamankan. Uang tunai Rp14.770.000 ikut disita. Tiga unit ponsel juga diamankan untuk menelusuri komunikasi sindikat.

Pengakuan para pelaku cukup mengejutkan. Mereka mengaku kerap beraksi di sejumlah SPBU di Tana Toraja dan Toraja Utara. Solar subsidi disedot, lalu ditimbun.

Dugaan sementara, ini bukan aksi eceran. Ada pola terstruktur. Bahkan muncul nama seorang bos berinisial M yang diduga mengendalikan permainan dari belakang layar.

BBM hasil curian disebut-sebut dijual hingga ke luar wilayah Toraja. Distribusinya menjangkau Enrekang sampai Morowali. Diduga menyasar kawasan industri yang membutuhkan pasokan besar.

Praktik ini jelas merugikan masyarakat. Solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru diborong mafia.

Para pelaku kini terancam hukuman enam tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi memastikan penyelidikan belum berhenti. Jaringan mafia BBM akan terus diburu. Siapa pun yang terlibat, siap-siap disikat.(*)