MAKASSAR – Drama berdarah di barak polisi Makassar akhirnya berakhir. Bripda P, anggota Polri yang nekat menganiaya juniornya Bripda DJ hingga tewas, resmi dihukum pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel.

“Dari fakta persidangan, kami menilai sanksi paling pantas adalah PTDH. Perbuatan ini tercela dan sudah menghilangkan nyawa rekan sesama anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, usai memimpin sidang di lantai 4 Kantor Polda Sulsel, Selasa.

Bukan hanya itu. Bripda P juga dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 5, 8, dan 13 Perpol No. 7/2022 tentang kode etik profesi Polri, serta PP No. 1/2023 tentang pemberhentian tidak hormat. Sanksi ini mengukuhkan pesan keras: nyawa anggota Polri bukan mainan!

Sidang ini juga menyoroti peran tiga saksi anggota Polri yang diduga ikut menutup-nutupi kekerasan. Mereka diperiksa karena menghalangi proses hukum, menghilangkan dan merusak barang bukti, hingga mengepel lantai penuh darah korban. Tidak hanya itu, atasan mereka ikut kena imbas berupa Pengawasan Melekat (Waskat) hingga tiga tingkat di atasnya. “Pimpinan harus peduli pada anggotanya,” tegas Zulham.

Kejadian tragis ini bermula pada Minggu, 22 Februari 2026, ketika Bripda DJ ditemukan kritis di asrama polisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, sebelum akhirnya meninggal di RSUD Daya. Hasil visum dan otopsi Biddokes Polda Sulsel di Rumah Sakit Bayangkara memastikan tanda-tanda penganiayaan jelas di tubuh korban.

Kombes Zulham menegaskan, penegakan sanksi ini bukan sekadar formalitas. Ini upaya keras Polri memperbaiki budaya internal, agar tragedi serupa tidak terulang dan setiap personel sadar konsekuensinya.

Di tengah gemuruh kasus ini, satu pesan jelas tersampaikan: barak polisi bukan tempat uji nyali brutal. Bripda P telah kehilangan karier, sementara junior yang tak bersalah, Bripda DJ, menjadi korban sistem yang lalai. Polri harus belajar keras dari peristiwa ini. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.