Tipue Sultan EDITOR
Redaktur Katasulsel.com yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 394 Lihat semua

Makassar, Katasulsel.com – Harga zakat fitrah di Kota Makassar resmi ditetapkan untuk tahun 1447 H / 2026 M. Keputusan ini diambil dalam Rapat Keputusan Bersama, Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Makassar.

Dalam keputusan tersebut, tiga kategori zakat fitrah diatur dengan jelas. Untuk kategori tertinggi, besaran zakat ditetapkan Rp14.000 per liter, atau Rp56.000 untuk per empat liter per jiwa. Kategori menengah Rp12.000 per liter, dan terendah Rp10.000 per liter. Artinya, semua warga bisa menyesuaikan kemampuan, tapi tetap ada batas standar yang seragam.

Sementara itu, fidyah untuk mereka yang berhalangan puasa atau sakit, ditetapkan per hari mulai Rp30.000, Rp40.000, hingga Rp50.000. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh wilayah Makassar, tanpa ada perbedaan di setiap lokasi. “Harga sama, semua situs oke,” begitu ungkapan populer yang kerap dipakai warga untuk menggambarkan kepastian harga zakat di kota ini.

Rapat yang melibatkan Kementerian Agama, BAZNAS, MUI, Dandim 1408 Makassar, Kapolrestabes Makassar, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar ini, menegaskan komitmen bersama untuk menata ibadah di bulan suci Ramadan. Semua pihak menandatangani hasil keputusan sebagai bentuk persetujuan dan kesepakatan bersama.

Keputusan ini diharapkan mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban zakat dan fidyah, sekaligus menghindari perbedaan harga yang bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Semua catatannya jelas, semua lokasi ikut standar yang sama, semua aman dan lancar. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.