Maros, katasulsel.com – Perjalanan korupsi di Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel kembali bikin heboh.
Mantan kepala BPKA, Amanna Gappa, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan belanja jasa tenaga kerja alias outsourcing Tahun Anggaran 2022-2023.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Selasa (24/2/2026), dalam konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media.
Ternyata, Amanna Gappa tidak jalan sendiri.
Dua pihak swasta ikut terseret sebagai tersangka, yakni D.S, Direktur PT FSI, dan M.C, Direktur PT CIS. Kedua nama ini ternyata pasangan suami-istri, bikin kasus ini makin “drama keluarga” di dunia korporasi.
Kepala Kejari Maros, Febriyan M, menegaskan proses penyidikan sudah intens banget.
“Kami memeriksa sekitar 350 saksi dan tiga ahli,” ujarnya. Hasilnya, jaksa menilai sudah ada dua alat bukti cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran serius:
- Metode pemilihan penyedia jasa tenaga kerja tahun 2022 tidak sesuai aturan.
- Pembayaran upah oleh PT FSI dan PT CIS nggak sesuai kontrak.
- Kedua perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sepanjang 2022, dan ada selisih pekerja yang tidak tercover di 2023.
- Terdapat pembayaran di luar perjanjian, termasuk biaya pelatihan dan perekrutan tenaga kerja.
- Dugaan pertanggungjawaban fiktif ikut mewarnai kasus ini.
Hasil audit BPKP Provinsi Sulsel menegaskan kerugian negara mencapai Rp5.485.804.801,66, bikin kepala pusing, tapi jaksa siap menindak.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 603 KUHP juncto UU Tipikor dan aturan lainnya, dengan ancaman penjara minimal satu tahun sampai seumur hidup. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Mario Vegas, menambahkan, Amanna Gappa saat ini sedang ditahan di Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi lain. Jaksa tengah mengurus pemindahan agar bisa diperiksa di Sulsel.
Sementara itu, pasangan D.S dan M.C dari PT FSI/CIS sudah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Salah satu dari mereka sempat opname di RS Siloam karena pergeseran tulang, tapi proses hukum tetap jalan. Mario Vegas menegaskan, jadwal pemeriksaan akan fleksibel menyesuaikan kondisi kesehatan tersangka.
Kasus ini jadi bukti nyata bahwa dunia outsourcing di proyek pemerintah bisa jadi medan ranjau jika pengawasan lemah. Dan publik kini menunggu langkah Kejari Maros dengan penuh perhatian, berharap keadilan nggak cuma jadi hashtag di media sosial.
“Kalau dilihat, ini kasus berat banget, tapi semoga transparansi dan proses hukum jalan mulus. Kita lihat aja nanti ending-nya gimana,” komentar salah satu jemaah yang ikut memantau perkembangan kasus.
Dengan penetapan tersangka dan ancaman pidana yang serius, Kejari Maros berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pengelola proyek pemerintah dan kontraktor swasta agar lebih clean dan fair ke depan. (*)



Tinggalkan Balasan