Jakarta, Katasulsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan dari Arab Saudi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Gus Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024 di era Presiden Joko Widodo. Kasus yang menjeratnya berfokus pada 20.000 kuota haji tambahan. Sesuai aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK menduga terjadi perubahan alokasi yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
“Setelah praperadilan ditolak, KPK menahan tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar sumber resmi KPK.
Pada hari yang
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor haji, yang merupakan isu sensitif di mata publik. Selain dampak hukum, penahanan Gus Yaqut diperkirakan akan menimbulkan sorotan politik, mengingat posisinya sebagai tokoh di partai politik yang menaunginya, terutama di tengah dinamika politik pasca-2024.
KPK kini fokus pada pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan bukti untuk memastikan akuntabilitas terkait penyelewengan kuota haji tambahan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan