Sidrap, katasulsel.com — Kematian itu datang tiba-tiba.

Sunyi. Terjadi di balik dinding Rumah Tahanan Kelas IIB Sidrap. Tapi gaungnya kini terdengar ke luar—ke keluarga, ke masyarakat, ke publik yang mulai bertanya.

Apa yang sebenarnya terjadi?

Korban adalah Muhammad Taufiq, warga Desa Bila, Kecamatan Pitu Riase. Ia meninggal dunia pada Selasa, 17 Maret 2026, saat masih menjalani masa hukuman kasus ITE sejak 2024.

Namun kematiannya tidak berhenti sebagai kabar duka biasa.

Saat jenazah tiba di rumah duka, keluarga menemukan sesuatu yang janggal.

Ada luka.

Lebam di punggung. Bekas di lengan. Kepala. Bibir pecah. Bahkan, tanda seperti jeratan di leher.

Temuan itu langsung memicu kecurigaan.

Pertanyaan pun bermunculan—tidak hanya dari keluarga, tapi juga dari publik.

Di tengah situasi itu, pernyataan aparat justru membuka babak baru: perbedaan versi.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, menegaskan pihaknya tidak pernah terlibat dalam penyelidikan bersama pihak rutan. Bahkan, ia menyebut belum pernah menerima hasil visum terkait kematian korban.

“Kami tidak pernah bersama-sama dengan pihak Rutan melakukan penyelidikan. Dan kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai hasil penyelidikan peristiwa tersebut,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Polisi, kata dia, belum bisa melangkah lebih jauh.

Ada satu kendala besar: autopsi.

Pihak keluarga disebut menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

“Dari pihak keluarga ada penolakan autopsi, sehingga kami belum bisa melanjutkan penyelidikan lebih jauh,” tegasnya.

Polisi mengaku sempat mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Namun saat tiba, korban sudah tidak berada di tempat kejadian.

Penanganan awal hanya berdasarkan keterangan saksi. Jenazah baru dilihat di rumah duka.

Di sisi lain, pihak Rutan Kelas IIB Sidrap memiliki versi berbeda.

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.