Tipue Sultan EDITOR
Redaktur Katasulsel.com yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 394 Lihat semua

BONE, Katasulsel.com – Warga Dusun II Bacu, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, dikejutkan operasi dini hari Sat Resnarkoba Polres Bone. Seorang nelayan berusia 48 tahun, HB alias AC, ditangkap karena diduga menguasai Narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.30 Wita di rumah pelaku. Polisi menyita 9 sachet sabu ukuran kecil, 1 sachet ukuran sedang seberat 2,07 gram, sebuah handphone Oppo merah maroon, dan pembungkus rokok SANS yang digunakan menyimpan sabu.

HB mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R seharga Rp1,6 juta. Pengakuan ini membuka peluang bagi polisi untuk menelusuri jaringan peredaran di wilayah itu.

Kasat Resnarkoba Polres Bone menjelaskan, penangkapan HB dilakukan tertangkap tangan, mengandalkan kombinasi penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan yang terencana. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas narkoba di pedesaan.

HB kini ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana dan UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi publik. Polisi menegaskan, tidak ada toleransi bagi pengedar narkotika, bahkan bagi pekerja harian atau nelayan biasa. Operasi ini juga menjadi bukti bahwa Sat Resnarkoba Polres Bone serius menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya sabu.

Publik kini menunggu perkembangan kasus ini, berharap proses hukum berjalan transparan, cepat, dan tegas, sekaligus menjadi contoh bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu di Bone. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.